SWARANESIA.COM– Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Sabtu (19/12).
Hasilnya pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Al Haris – Abdullah Sani (Haris-Sani), memperoleh suara terbanyak yakni 596.621 suara atau unggul dengan 38,07 persen.
Kemudian pasangan nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh (CE-Ratu) kalah tipis dengan perolehan suara 585.203 suara atau sebesar 37,34 persen. Keduanya hanya terpaut selisih angka hanya 11.418 suara atau 0,7 persen dari 11 kabupaten/kota yang ada dalam provinsi Jambi.
Sementara pasangan petahana Fachrori Umar-Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) memperoleh 385.388 suara atau 24,59 persen. Meski pasangan Haris-Sani diputuskan memperoleh suara terbanyak dalam kontestasi ini, namun belum ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, KPU hanya memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada pasangan calon untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilgub Jambi 9 Desember lalu.
“Tiga hari itu terhitung hari Senin (hari ini,red), karena repat pleno kemarin dilakukan di hari sabtu, jadi tiga kerja itu terhitung mulai hari senin,” ujar Apnizal.
Setelah tiga hari, jika seandainya tidak ada gugatan maka MK akan mengeluarkan surat bahwa tidak ada gugatan. “Berdasarkan surat itulah nanti KPU akan menyiapkan penetapan pemenang,” jelasnya.
Namun jika ada gugatan ke MK, kata Apnizal, maka penetapan pemenang ditunda sampai adanya keputusan MK. “Kalau misalnya ada gugatan berarti kita menunggu gugatan selesai di MK diperkirakan bulan Februari. Karena persidangan itu selama 45 hari,” tukas Apnizal.
Jika ada gugatan kata Apnzial lagi, KPU siap menghadapinya. Karena kata dia, KPU siap mempertanggungjawabkan keputusannya. “KPU siap, artinya kami menganggap itu wujud tanggungjawab kami. Kami tentu akan pertahanan keputusan kami,” tegasnya.
Soal kecurigaan yang disebut-sebut oleh pasangan calon 01 di pleno lalu, Apnizal mengatakan, kecurigaan-kecurigaan itu harus dibuktikan. “Nanti silakan dibuktikan. Kalau nanti misalnya ada gugatan, KPU dan Bawaslu juga akan diminta keterangan,” pungkasnya.