SWARANESIA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar acara Penyuluhan Hukum untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Kamis (21/11).
Acara yang diadakan di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pemilih disabilitas. Narasumber yang hadir berasal dari KPU Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Harus ada keberanian untuk menolak tawaran politik uang. Suara bapak, ibu, dan saudara sangat berharga,” ujar pembicara dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
Ia menegaskan bahwa politik uang merupakan tindak pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi kepada pelaku dan penerima.
“Kami berharap acara ini mampu mencegah pelanggaran. Pencegahan adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Meskipun pencegahan telah dilakukan, kemungkinan pelanggaran tetap ada. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan insiden politik uang kepada Bawaslu.
“Laporan dari masyarakat akan diproses, namun harus disertai bukti,” jelasnya.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Edison, menjelaskan bahwa sanksi bagi pelaku politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
“Selain ancaman penjara, pelaku juga diancam dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tutupnya.