SWARANESIA.COM, JAMBI – Enam tersangka dikabarkan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum.
Keenam tersangka adalah Cornelis Buston (CB). Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini akan dipanggil bersama dua mantan wakilnya, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Selain mereka tiga tersangka lain yakni Tajuddin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cek Man, juga dipanggil. Menunurut informasi yang beredar, keenam tersangka ini dipanggil pada Selasa (23/6) mendatang.
Penasehat hukum Ar Syahbandar, Indra Armendaris, ketika dikonfirmasi terkait informasi ini mengaku belum mendapat informasi adanya pemanggilan terhadap kliennya.
“Sampai detik ini saya belum tahu kalau ada pemanggilan untuk pak Syahbandar,” kata mantan pengacara terpidana kasus suap ketok palu provinsi Jambi, Elhelwi.
Namun Indra mengatakan, jika benar ada pamanggila itu, maka kata dia, tiga hari sebelum tanggal pemanggilan sudah ada surat panggilan. “Kalaupun benar tanggal 23, pasti surat pemanggilan sampai pada 20 Juni,” katanya.
“Nah sekarang baru tanggal 14 Juni, sampai saat ini saya belum terima surat pemanggilan untuk klien saya,” tegasnya.
Begitu juga dengan penasehat hukum Cornelis Buston, Heri Najib juga mengaku belum menerima informasi terkait pemanggilan terhadap kliennya yang sebelumnya tertunda karena adanya virus corona ini.
“Saya belum tahu, karena beliau belum ngasih kabar,” katanya. “Biasanya kalau ada surat pangggilan, pak CB langsung kasih tahu ke saya. Kalau sekarang belum ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, keenam tersangka ini sempat dipanggil KPK. Namun karena adanya penyebaran virus Covid-19, pemanggilan terhadap keenam tersangka ini ditunda oleh KPK sampai waktu yang belum ditentukan.