SWARANESIA.COM- Presiden Joko Widodo akhirnya buka mulut soal masa jabatan Presiden hingga tiga periode. Jokowi juga menyatakan tidak berminat untuk menjadi presiden 3 periode.
Menurut Jokowi hal itu adalah isu, dia juga minta agar tidak membuat kegaduhan baru.
Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi lewat video di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Penolakan Jokowi ini terkait dengan ketentuan masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan
Ketentuan tersebut merupakan buah amandemen UUD 1945 pertama yang diputuskan melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Oktober 1999 lalu.
Usulan-usulan terkait perubahan masa jabatan presiden ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, usulan-usulan ini juga pernah muncul, baik yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan maupun tidak.
Berikut adalah beberapa usulan dan ketetapan yang pernah ada terkait masa jabatan presiden.
1. Tap MPRS No. III/MPRS/1963 Soekarno adalah presiden pertama Indonesia. Secara de facto, kekuasaan Indonesia jatuh ke tangan Soekarno sejak ditandatanganinya Dekrit Presiden pada 1959. Sebelum lengser, Bung Karno sempat diangkat menjadi presiden seumur hidup oleh MPRS.
Ia diangkat melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Dr. Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Sementara, dalam UUD 1945 sebelum amendemen, masa jabatan tersebut juga telah diatur, yaitu pada Pasal 7 yang berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.”
2. Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 Tap MPRS No. III/MPRS/1963 kemudian dicabut dan digantikan dengan Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966.
Keputusan tersebut diambil pada sidang umum keempat MPRS. Namun, penarikan ketetapan ini tidak memengaruhi masa jabatan Presiden Soekarno sampai ada keputusan lain dari MPR hasil pemilihan umum. Ketetapan ini mulai berlaku sejak 5 Juli 1966.
3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998 Setelah 32 tahun menjadi presiden dengan berlandaskan pada Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen, Soeharto pun lengser dan digantikan oleh BJ Habibie pada tahun 1998. Saat periode jabatannya, dikeluarkan Tap MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui ketetapan tersebut, diatur bahwa maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode. Ketentuan ini pun menjadi acuan pemilu presiden yang masih berlaku hingga sekarang.
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 setelah amendemen, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Kali ini, usulan perubahan masa jabatan presiden bersamaan dengan wacana amendemen kembali naskah asli UUD dan perubahan konstitusi secara menyeluruh. Usulan ini pun memperoleh respons-respons yang berbeda dari berbagai pihak.
Usulan SBY
Usul pertama muncul ke permukaan juga karena ucapan politikus Partai Demokrat tersebut. SBY mengucapkan gagasan itu pada 25 Mei 1998, atau hanya empat hari setelah kejatuhan Presiden Soeharto. Tepatnya saat dirinya memimpin rapat Tim Reformasi ABRI yang dihelat di Gedung DPR RI.
Gagasan itu langgsung mendapat respons positif. Tak cuma dari DPR, tapi juga dari kabinet baru pemerintahan yang dipimpin Bacharuddin Jusuf Habibie. “Ini [reformasi total] tugas Depdagri. Kami harus kerja keras merealisasikannya. Saya minta seluruh jajaran Depdagri menjalin kekompakan dan pemikiran yang jernih,” ujar Syarwan Hamid yang saat itu menjabat Mendagri, masih dikutip dari Bisnis Indonesia edisi 26 Mei 1998.
Memang, pada perjalanannya, secara formal masa jabatan 2 periode untuk presiden baru diaplikasikan dalam amandemen Pasal 7 UUD 1945 menyusul adanya sidang MPR yang dihelat 14-21 Oktober 1999. Namun, kesan akan gagasan dua periode yang dilontarkan SBY setahun sebelumnya tetap hidup dalam ingatan sejarah.
Discussion about this post