SWARANESIA.COM- Sidang suap uang ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 terus dilanjutkan. Ada beberapa keterangan saksi yang terbongkar terkait asal mulai uang ketuk palu.
Pada sidang uang ketuk palu kali ini menghadirkan 10 orang saksi teridiri dari karyawan PUPR dan pihak swasta yang merupakan kontraktor serta mantan kadis Plt Kadis PUPR Arfan sebagai terdakwa
Dalam sidang ini terungkap kontraktor Ali Tonang alias Ahui telah menyerahkan uang dalam kardus.
“waktu itu saya di luar lalu menghubungi telpon pada pak Budi dan menyerahkan uang dalam kardus di sebuah rumah makan di Kota Baru, ” Kata Ali Tonang
Namun dia membantah pernah bertemu dengan Arfan. Namun setelah di tanyakan pada karyawan PUPR Rinie bahwa Ali Tonang pernah bertemu Arfan.
Lalu diakui Ali Tonang pernah bertemu dengan Arfan di kantor PUPR bicara soal beton.