SWARANESIA.COM- Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Jambi dengan tema Menuju Otonomi Dana Desa. “Otonomi Dana Desa sama pentingnya dengan otonomi desa. Desa lebih mengetahui kondisi desanya masing-masing, Mereka lebih memahami apa yang dibutuhkan desa dan masyarakatnya. Maka dari itu sudah seharusnya bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana desa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Dan penetapan aturan atau kebijakan mengenai Dana Desa sebagaimana Perpres No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan & Belanja TA 2022 tidak sesuai dengan Kondisi geografis yang berbeda-beda serta strata penduduk yang beragam di Indonesia. Ketentuan prosentase-prosentase tersebut sangat merugikan desa karena kondisi desa yang berbeda-beda harus mengikuti ketentuan yang sama, yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan desa.” Demikian yang disampaikan Dra. Hj. Elviana, M.Si, Senator Jambi dalam sambutannya selaku Ketua Komite IV.
Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Drs. H. Apani Saharudin yang mewakili Gubernur Jambi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Komite IV DPD RI yang telah mengadakan kegiatan FGD tentang otonomi Dana Desa. “Terima kasih atas kehadiran DPD RI di Jambi, dan memang betul di daerah banyak sekali mengalami permasalahan terkait dana desa, khususnya mengenai BLT Dana Desa”, kata Apani.
Sueb Cahyadi, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi dalam paparannya menyampaikan berbagai permasalahan yang ada di Provinsi Jambi. “Pengawasan BPKP bukan hanya pada penggunaan dana desa, tapi juga pengawasan pada hasil dari penggunaan dana desa tersebut, dan kebanyakan temuan kami adalah tentang pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak didukung bukti pembayaran” ungkap Sueb“. Kendala internet juga menjadi salah satu permasalahan dalam pelaporan keuangan desa secara online. “ Terbatasnya akses internet di desa-desa menghambat implementasi Siskeudes” tambah Sueb.
Hadir sebagai salah satu Narasumber Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jambi, Supendi menyampaikan realisasi atau total salur BLT Dana Desa per 15 September 2022 di Provinsi Jambi sebesar Rp327,81 miliar. “Total salur BLT dana desa mencapai Rp327,81 miliar dengan jumlah KPM tahun 2022 sebanyak 126.778’,papar Supendi. “Untuk penyaluran tahap tiga, baru sebanyak 1.218 desa dari total 1.399 desa yang ada di Jambi” tambah Supendi. “Secara agregat angka tingkat kemiskinan di provinsi Jambi dibawah tingkat kemiskinan Nasional yakni 7,62%, sementara secara nasional sebesar 9,54%, data per Maret 2022” ungkap Supendi lagi. Supendi juga sepakat bahwa data-data BLT harus di update. “Perbaikan data harus dari bawah sehingga tahun depan sudah dapat ditentukan berapa alokasi Dana desa
Drs. Atma Jaya selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jambi, dalam paparannya menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi terkait dengan Dana Desa salah satunya yang Regulasi Dana Desa Tahun 2020 sampai tahun 2022 sangat membatasi dan membebani Kepala Desa, dimana kegiatan prioritas yang berasal dari usulan masyarakat tidak bisa terakomodir secara maksimal.
Sesi tanya jawab dan diskusi ramai dengan masukan dan aspirasi Perwakilan Apdesi seluruh Jambi sebagai peserta FGD. “Alangkah baiknya Ketika merumuskan kebijakan ada harmonisasi sampai ke level bawah.” BLT membuat masyarakat menjadi tidak mandiri, BLT tidak sesuai kondisi desa”. “Bantuan sosial agar cukup 1 pintu saja.” “Mohon kembalikan ruh UU Desa, kembalikan wewenang desa”. “Data PKH yang kami kumpulkan dan usulkan ternyata tidak muncul, yang muncul data itu-itu lagi dan beda dengan data dari Kades, tolong evaluasi program PKH.” “Kami sangat setuju dengan otonomi dana desa”, ungkap beberapa perwakilan dari Apdesi dan perwakilan Pemkab/Pemkot.
Menyikapi berbagai masukan dan aspirasi dari seluruh peserta FGD, Elviana kemudian berjanji akan menyampaikan semua aspirasi kepada mitra terkait. “Kami telah mencatat semua masukan dan aspirasi Bapak/Ibu peserta FGD, dan Komite IV akan menyampaikan semua masukan tersebut kepada mitra di pusat, dan semua telah kami catat juga didalam kesimpulan yang nanti akan kami bacakan”, kata Elviana.
Berikut beberapa poin penting dalam kesimpulan FGD Menuju Otonomi Dana Desa: (1) Komite IV DPD RI mendorong Pemerintah agar memberikan kepercayaan penuh kepada desa dalam pengelolaan dana desa melalui Otonomi Dana Desa serta memastikan bahwa Otonomi dana desa harus menjamin adanya perlindungan bagi para kepala desa untuk mengambil setiap kebijakan di dalam penggunaan dana desa ; (2) Komite IV DPD RI mendorong Pemerintah agar membantu meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan desa bagi aparatur desa, mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan desa, mempercepat penyaluran dana desa, dan meningkatkan pemahaman Akuntabilitas Dana Desa dalam rangka mewujudkan Otonomi Dana Desa; (3) Komite IV DPD RI meminta agar Pemerintah Mengkaji ulang seluruh ketentuan dan kebijakan yang mengikat mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa guna memberikan ruang fiskal yang luas bagi pemerintah desa sehingga desa dapat menjalankan program pembangunannya secara optimal dan berkualitas; (4) Komite IV DPD RI meminta agar Pemerintah Mempertimbangkan Kondisi geografis yang berbeda-beda serta strata penduduk yang beragam di Indonesia di dalam menetapkan kebijakan Dana Desa, sehingga Dana Desa dapat digunakan secara efektif sesuai dengan kebutuhan desa yang sesungguhnya ; (5) Pemerintah Mengkaji kembali aturan-aturan pada 3 (tiga) Kementerian yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi agar tidak ada tumpang tindih aturan serta agar penggunaan Dana Desa lebih optimal di tengah keterbatasan kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi; (6) Pemerintah melalui BPKP agar melaksanakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) pengelolaan dana desa kepada para Kepala Desa hasil Pilkades tahun 2022.; (7) Komite IV DPD RI bersama-sama dengan Pemerintah Pusat (melalui DJPb Perwakilan Provinsi), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pemerintah Daerah sepakat unntuk bersinergi di dalam melakukan pengawasan terhadap Dana Desa. *)