SWARANESIA.COM- Sembilan Badan Publik diadukan lewat sengketa informasi ke Komisi Informasi terkait dengan permohonan data Zainul Abidin dari The Jambi Times. Dimana sidang ajudikasi pertama digelar Kamis (11/8/2022).
Dalam sidang pertama yang digelar marathon ini, dua bisa dilakukan mediasi. Sementara tujuh lainnya menunggu putusan pada 30 Agustus mendatang.
Ketua Komisi Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana mengatakan ada 9 sengketa informasi yang masuk KI dan dilakukan sidang ajudikasi pertama hari ini. Yakni nomor register 006/VII/KIP-JBI/PSI/2022 dengan termohon Kepala Dinas Kominfot Kabupaten Tanjabtim, nomor 007/VII/KIP-JBI/PSI/2022 dengan termohon Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanjabbar.
Lalu nomor 008/VII/KIP-JBI/PSI/2022 dengan termohon Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Muaro Jambi, nomor 009/VII/KIP-JBI/PSI/2022 dengan termohon Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bungo, nomor 010/VII/KIP-JBI/PSI/2022 dengan termohon Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tebo, nomor 011/VII/KIP-JBI/PSI/2022 dengan termohon Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sarolangun.
Berikutnya, nomor register 012/VII/KIP-JBI/PSI/2022 dengan termohon Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Merangin, nomor 013/VII/KIP-JBI/PSI/2022 dengan temrohon Kepala Dinas Kominfo Kota Sungaipenuh, nomor 014/VII/KIP-JBI/PSI/2022 dengan termohon Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kerinci.
Adapun permohonan data terkait permintaan data kerjasama media dan anggarannya. “Pemohonnya satu lembaga yakni The Jambi Times yang diwakili Zainul Abidin.
Dari hasil sidang ajudikasi pertama, dua dicapai kesepakatan dengan mediasi yakni Diskominfo Tanjabbar dan Muaro Jambi. Sementara sisanya lanjut ke pemeriksaan perkara dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 30 Agustus mendatang.(*)