SWARANESIA.COM-Kebakaran hutan dan lahan seluas 1.200 Hektar di PT Riki Kurniawan Kartapersada (RKK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan PT RKK yang berada di Kabupaten Muarojambi. Sabtu(28/9/19).
Perusahaan tersebut diduga lalai sehingga menyebabkan lahannya terbakar. “Lahan perusahan ini terjadi kebakaran seluas 1200 hektar dan dulu tahun 2015 juga terjadi kebakaran seluas 500 hektare (ha) lebih,”katanya, Rasio Ridho Sani Dirjen Gakkum KLHK saat melakukan penyegelan.
Menurutnya, untuk menangani kasus PT RKK tersebut pihaknya telah menyiapkan tim penyidik baik administratif maupun perdata dan sanksi lainnya. “Kita sudah siapkan tim, perusahaan ini terindikasi lalai dalam melakukan pencegahan dan pengawasan kebakaran lahan dan hutan,”ungkapnya.
Perusahaan ini, Kata Ridho sudah dua kali lahannya terbakar. Dan kebakarannya ada di lokasi yang sama. Namun tahun 2019 lebih luas lahan yang terbakar. “Di tahun 2019, PT RKK dituntut oleh KLHK sebesar Rp 192 miliar karena telah melakukan kerugian,”ujarnya.
Sanksi tegas juga akan diterapkan oleh KLHK kepada perusahaan tersebut yakni sanksi izin dan akan melakukan gugatan. “Langkah itu sudah kita susun dan kita siapkan,”sebutnya.
Akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan kerugian yang dialami negara dan masyarakat bermacam-macam. Baik kesehatan, ekonomi, ekosistem dan yang lainnya. “Kerusakan ekosistem gambut, kesehatan dan lainnya yang dialami masyarakat dan negara,”ungkapnya.
Di Jambi KLHK akan dan telah menyegel 7 perusahaan baik HTI maupun HPH. Perusahaan tersebut yakni PT MAS, PT ABT, PT PDIW, PT PB, PT BEP, PT KU dan PT RKK. “Kita akan lakukan penyegelan terhadap perusahan di Jambi sendiri,”ujarnya.
Dia mengaku saat ini ada 62 perusahaan yang akan disegel. Perusahaan tersebut berada di Sumatera dan Kalimantan. “Perusahaan itu saat ini sudah kita tangani dan membentuk timnya,”tandasnya. (VV).
Sumber foto : twitter KLHK