• Latest

Kisah Sutan Adil Hendra Berniat Menolong Malah Digugat

14/07/2022

Pedagang Kuliner Tugu Keris Sambut Kehadiran H.A.Rahman, HAR : Kita Dukung UMKM Agar Maju

15/08/2022

Relawan Jambi Diskusikan Jalan Kesejahteraan Indonesia

14/08/2022

Sekjend DPP Garda Pemuda Nasdem Doakan H.A.Rahman Jadi Walikota Jambi

13/08/2022

Alkes Purnama Putra Resmi Nahkodai Garda Pemuda Nasdem Se Provinsi Jambi

13/08/2022

Ketum Zulhas Hadiri Rakerwil DPW PAN Provinsi Jambi

12/08/2022
Tuesday, August 16, 2022
News and Entertainment
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result

Kisah Sutan Adil Hendra Berniat Menolong Malah Digugat

by ADMIN
14/07/2022
in DAERAH
ShareTweetSendScan

SWARANESIA.COM– Sutan Adil Hendra yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) digugat oleh Syarpuddin dengan Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Turut tergugat Ismet Taufik selaku Notaris dan PPAT jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Pematang Sulur antara penggugat dan tergugat.

Terkait gugatan tersebut Maroli, S.H., selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa menurutnya pihak penggugat telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya. “Pihak penggugat menuding kalau klien kami tidak mau menyelesaikan pembayaran piutang tepat waktu yang tertuang dalam perjanjian jual beli tersebut, seakan-akan klien kami yang ingin membatalkan jual beli tersebut, padahal klien kami sudah mau melunasinya sebelum tanggal pembayaran yang tertulis dalam perjanjian itu,” jelas Maroli.

RelatedArticle

Pedagang Kuliner Tugu Keris Sambut Kehadiran H.A.Rahman, HAR : Kita Dukung UMKM Agar Maju

Relawan Jambi Diskusikan Jalan Kesejahteraan Indonesia

Sekjend DPP Garda Pemuda Nasdem Doakan H.A.Rahman Jadi Walikota Jambi

Klien kami, lanjut Maroli, sudah mau menyelesaikan pembayaran sesuai tanggal dalam perjanjian, namun pihak penggugat belum menyelesaikan Laporan SPT tahunan, yang mana itu menjadi syarat ‘Balik Nama’ kepemilikan. Karena hal itulah klien kami belum mau menyelesaikan sisa piutang tersebut.

 

Baca Juga: Sutan Adil Hendra Digugat ke Pengadilan, Ini Masalahnya

 

“Padahal klien kami pada awalnya berniat ingin membantu, namun klien kami malah digugat,” kata Maroli.

 

Kemudian Maroli menceritakan dari awal hingga berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

 

Kronologi

 

Awal mula, sekira bulan September 2021, Klien Kami dihubungi oleh Yanto yang merupakan mantan karyawan Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin untuk menawarkan menjual tanah beserta bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Kapten A. Hasan, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang merupakan hak milik dari Bapak Syarpuddin.

 

Berdasarkan keterangan Yanto, tanah beserta bangunan rumah tinggal tersebut sudah berulang kali ditawarkan oleh Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin kepada orang lain dan juga telah ditawarkan melalui media sosial namun tidak ada yang bersedia untuk membelinya. Oleh karena tidak ada pihak yang membelinya, maka Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin meminta tolong kepada Sdr. Yanto agar dapat mencarikan pembelinya, mengingat tanah dan bangunan rumah tersebut akan disita oleh pihak Bank dan juga adanya kebutuhan mendesak dari Bapak Syarpuddin untuk biaya berobat kerumah sakit.

 

Kemudian Yanto menawarkan tanah beserta bangunan rumah tinggal tersebut kepada Klien Kami. Pada awalnya Klien Kami keberatan untuk membelli tanah beserta bangunan rumah tersebut dikarenakan pada saat ini dalam masa pandemic covid19 investasi rumah sangat susah untuk dijual kembali, namun oleh karena permintaan dari Yanto serta permintaan langsung dari Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin yang berulang kali memohon bantuan kepada Klien Kami agar dapat membantu kesulitan keuangan Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin tersebut, maka akhirnya Klien Kami dengan rasa kemanusian berniat membantu Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin dengan mempertimbangkan membeli tanah beserta bangunan tersebut.

 

Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin melalui Sdr. Yanto menawarkan kepada Klien Kami harga penjualan tanah beserta bangunan rumah tersebut yakni sebesar Rp2,8 miliar, sedangkan Klien Kami kemudian menawar sebesar Rp2,5 miliar dengan beban pajak yang akan timbul dari jual beli tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Klien Kami. Atas penawaran yang Klien Kami ajukan tersebut, Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin menyetujui yang mana kemudian kesepatakan tersebut direlisasikan secara tertulis dengan dituangkan dalam Akta Pengikatan Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Notaris Ismet Taufik, SH., MH.

 

Sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat Notaris Ismet Taufik, SH., MH., disebutkan bahwa pembayaran dilakukan beberapa kali yang mana pelunasan dari pembelian tanah beserta bangunan rumah terakan diselesaikan pada tanggal 28 Februari 2022 dikarenakan ada syarat adaminsitrasi yakni SPT tahunan milik Bapak Syarpuddin yang belum ada sehingga proses jual beli atas tanah beserta bangunan rumah tersebut belum dapat dilaksanakan.

 

Pada saat pembuatan dan penandatanganan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat Notaris Ismet Taufik, SH., MH. tersebut, para pihak hadir dan bersepakat baik penjual ataupun pembeli tidak dalam paksaan dan tidak ada yang keberatan atas kesepakatan tersebut.

 

Sesuai dengan kesepatan yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat Notaris Ismet Taufik, SH., MH. pembayaran sebelum pelunasan dilakukan 2 kali dengan total Rp500 juta, dan telah direalisasikan yang terdiri dari pembayaran pertama sebesar Rp250 juta, pada tanggal 13 Oktober 2021 yang dipergunakan untuk melunasi dan mengambil aslil 4 sertifikat yang menjadi objek jual beli yang telah diagunkan di Bank sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021, serta pembayaran kedua sebesar Rp.250 juta pada tanggal 27 Oktober 2021 setelah pengecekan sertipikat tersebut diatas dinyatakan bersih oleh instansi yang berwenang.

 

Setelah dilakukan pembayaran pertama dan kedua, Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin dan juga Sdr. Yanto ada menghubungi Klien Kami untuk meminta tolong agar dapat memberikan tambahan pembayaran uang pembelilan tanah beserta bangunan tersebut sebesar Rp50 juta untuk keperluan berobat Bapak Syarpuddin. Atas permohonan tersebut oleh Klien Kami menyanggupinya dengan memberikan tambahan pembayaran pembelian tanah beserta bangunan tersebut sebesar Rp100 juta, melebihi dari yang diminta dari Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin karena niat tulus Klien Kami yang membantu kesulitan Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin.

 

setelah dekat jatuh tempo pelunasan, Klien Kami menghubungi Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin untuk membicarakan pelaksanaan peluasan karena menurut informasi yang didapat oleh Klien Kami dari Notaris Ismet Taufik, SH., MH. SPT Tahunan Bapak Syarpuddin belum juga diberikan sehingga proses Jual Beli belum dapat dilaksanakan. Sedangkan Klien Kami telah berulang kali menyampaikan kepada Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin menyatakan sudah siap untuk melakukan pembayaran pelunasan jual beli.

 

Atas saran dari notaris, Klien Kami jangan melakukan pelunasan jual beli karena masih ada kendala yakni Bapak Syarpuddin belum menyerahkan laporan SPT tahunan. Apabila Klien Kami melakukan pembayaran pelunasan jual beli sedangkan laporan SPT tahunan Bapak Syarpuddin belum diserahkan, maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dari Klien Kami jika melakukan pelunasan tersebut yang mana proses jual beli tidak dapat dilaksanakan sebelum laporan SPT tahunan Bapak Syarpuddin diserahkan ke Notaris.

pada tanggal 20 Februari 2022 Klien Kami menghubungi Sdr. Yanto sebagai fasilitator untuk menghubungi Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin namun Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin tidak bersedia menemui Sdr. Yanto. Pada tanggal 25 Februari 2022 Klien Kami menghubungi Bapak Syarpuddin via telpon namun pada saat itu yang mengangkat telpon adalah Ibu Yulidar Suhartin dan pada kesempatan tersebut Klien Kami tetap menyatakan ingin berbicara dengan Bapak Syarpuddin namun Ibu Yulidar Suhartin tidak mengizinkan dengan alasan bahwa Bapak Syarpuddin kondisinya sakit dan telah menyerahkan sepenuhnya urusan kepada Ibu Yulidar Suhartin. Pada saat itu Klien Kami menyampaikan kepada Ibu Yulidar Sudartin bahwa kilen Kami akan melakukan pelunasan dan meminta kepada Ibu Yulidar Sudartin untuk menghadap ke Notaris dan pada pembicaraan tersebut Ibu Yulidar Sudartin berjanji akan datang ke Notaris pada esok harinya yakni pada tanggal 26 Februari 2022.

 

Bahwa pada tanggal 26 Februari 2022 Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin tidak juga datang ke Notaris dengan alasan sedang berada di Muara Bulian karena ada keluarga yang meninggal dunia.

 

Ibu Yulidar Sudartin baru datang ke Kantor Notaris pada tanggal 4 Maret 2022 dimana pada saat itu Ibu Yulidar Sudartin datang ke Kantor Notaris dengan marah-marah dan menyatakan akan membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah dibuat.

 

pada tanggal 3 April 2022 Ibu Yulidar Sudartin menghubungi Klien Kami melalui telpon dan via chat whatsaap yang pada pokoknya menyatakan akan membatalkan kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat Notaris Ismet Taufik, SH., MH.

 

Somasi dan Pengaduan

 

Maroli menuturkan bahwa Kliennya telah melayangkan somasi kepada Bapak Syarpudin dan Ibu Yulidar Suhartin pada tanggal 11 April 2022 terkait dengan permaslahan pelaksanaan jual beli atas bidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Kapten A. Hasan, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

 

“Klien Kami telah membuat Pengaduan di Polresta Jambi pada tanggal 25 April 2022 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak Syarpudin selaku penjual. dalam proses pemeriksaan atas pengaduan tersebut di Polresta Jambi, pihak kuasa hukum terlapor yakni Apriansyah, S.H., mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi antara Pelapor dan Terlapor kepada penyidik Polresta Jambi,” ungkap Maroli.

 

Atas permohonan mediasi dari kuasa terlapor tersebut, pihak Polresta Jambi mengundang pihak Pelapor yang mana mediasi dilakukan pada tanggal 4 Juli 2022 di ruang Restorasi Justis Polresta Jambi.

 

Dalam mediasi yang dilakukan oleh pihak Polresta Jambi, pihak terlapor menawarkan klausul kesepakatan yakni :

 

Pihak Terlapor bersedia untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh Pelapor dalam proses transaksi jual beli yakni sebesar Rp600 juta ditambah biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh pihak Pelapor sebesar Rp100 juta, sehingga total yang akan dikembalikan oleh Pihak Terlapor kepada Pihak Pelapor sebesar Rp700 juta.

Pihak Terlapor meminta agar pihak Pelapor menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp1,9 miliar.

Atas tawaran dari pihak Terlapor tersebut kemudian pihak Pelapor melalui kuasa hukum memberikan tanggapan yakni dengan memberikan opsi-opsi penyelesaian sebagai berikut :

 

Kerugian riil Pelapor yang telah dikeluarkan dalam permasalahan transaksi jual beli adalah sebesar Rp800 juta diluar dari biaya-biaya lain. Sehingga pihak Pelapor meminta agar kerugian tersebut dapat dikembalikan oleh Terlapor kepada Pelapor.

Pihak Pelapor bersedia apabila opsi pertama diatas tidak dapat dipenuhi maka pihak Pelapor akan menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Terlapor dengan ketentuan syarat-syarat untuk proses jual beli sudah dipenuhi.

Dari opsi-opsi yang ditawarkan oleh kedua belah pihak sebagaimana disebutkan diatas, didapat kesepakatan yakni :

 

Pihak Terlapor akan mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh pihak Pelapor sebesar Rp800 juta ditambah dengan biaya lainnya yang akan dibicarakan / disepakati sebelum tanggal 18 Juli 2022.

Pembayaran sebagaimana poin diatas dilaksanakan paling lambat tanggal 18 Juli 2022 dihadapan Notaris Ismet Taufik, SH., MH.

SHM atas nama Syarpudin akan diserahkan oleh pihak Pelapor kepada pihak Terlapor setelah pembayaran sebagaimana disebutkan diatas telah dilakukan.

Apabila pengembalian uang pada poin-poin diatas tidak terlaksana, maka pihak Pelapor akan menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Terlapor dengan ketentuan syarat-syarat untuk proses jual beli sudah dipenuhi.

Maroli mengatakan bahwa sampai dengan hari ini belum ada jawaban dari pihak Terlapor terhadap poin kesepakatan mana yang akan dilaksanakan sebagaimana yang disepakati dalam mediasi yang dilakukan di Polresta Jambi.

 

“Pihak Syarpuddin juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi yang pada tanggal 13 Juli 2022 lalu, proses sidangnya baru pada tahap penyerahan legalitas para kuasa hukum. Sidang selanjutnhya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022 mendatang dengan agenda pemanggilan untuk notaries,” tutupnya.

Previous Post

Respon Cepat H.A.Rahman Beri Bantu Sepeda Baru Pada Seorang Anak Penjual Keripik Jengkol

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat Hasani Hamid Kunjungi SMKN 3 Jujun Kerinci, Sebut Jalan Tak layak dan Sering Banjir

Related Posts

Relawan Jambi Diskusikan Jalan Kesejahteraan Indonesia

by ADMIN
14/08/2022
0

SWARANESIA.COM- Relawan dari beragam latarbelakang dari berbagai daerah Provinsi Jambi akan berdiskusi dalam sebuah Diskusi Kelompok Terarah (FGD) bertajuk “Agenda...

Komisi Informasi Provinsi Jambi Gelar 9 Sidang Ajudikasi

by ADMIN
11/08/2022
0

SWARANESIA.COM- Sembilan Badan Publik diadukan lewat sengketa informasi ke Komisi Informasi terkait dengan permohonan data Zainul Abidin dari The Jambi...

Millenial Culture Week; Cara Srikandi Ganjar Jambi Gaet Dukungan untuk Ganjar Presiden 2024

by ADMIN
06/08/2022
0

SWARANESIA.COM- Millenial Culture Week menjadi ajang bagi para pelaku seni budaya dan UMKM di Provinsi Jambi untuk expresi dan promosi...

Dukung Koperasi Petani Sawit Kelola Pabrik Kelapa Sawit

by ADMIN
05/08/2022
0

SWARANESIA.COM- Pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 dilakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik kelapa sawit PT Nusantara Green Energi...

BPS Provinsi Jambi Undang KI Provinsi Jambi Beri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

by ADMIN
04/08/2022
0

SWARANESIA.COM- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mengundang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk memberikan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan...

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat Hasani Hamid Kunjungi SMKN 3 Jujun Kerinci, Sebut Jalan Tak layak dan Sering Banjir

Simulasi Capres-Cawapres Survei Indopol, Anies-AHY Tertinggi

Survei LSN: Demokrat Salip Golkar, Perindo di Atas PAN dan PPP

Deklarasi Ganjar Presiden, Ratusan Anak Muda di Jambi Dukung SMK Gratis se-Indonesia

Di D'pathi Coffee, Iin Inawati dan Pengusaha Malaysia Paparkan Strategi Pemasaran UMKM

Discussion about this post

IKLAN

TERATAS

  • Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • Kisah Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Fadly Satrianto yang Mau Menikah dan Capt Afwan Ingatkan Sholat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Swaranesia

  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK

© 2020 Swaranesia