JAMBI- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi minta proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang digelar Bawaslu 11 Kabupaten/kota dilakukan terbuka. Mulai dari pengumuman pendaftaran, hasil tes tertulis maupun wawancara.
“Pengumuman harus terbuka, baik pendaftaran, tes tertulis maupun wawancara. Tujuannya agar peserta bisa mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” ujar Ahmad Taufiq Helmi (ATH), Komisioner KIP Jambi, Selasa (20/9).
Apalagi, kata ATH, Bawaslu dan KIP Jambi telah menandatangani MoU pengembangan pengawasan partisipatif dalam penyelenggara Pemilu 2024. MoU ini dibuat dengan memperhatikan undang-undang nomor 14 tahun 2014.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KIP Jambi ini juga menuturkan bahwa Komitmen Keterbukaan informasi kepemiluan juga diatur dalam Peraturan Komisi Infomasi Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini tentang Standar Layanan Penyelesain Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang di jadikan dalam menyelesaikan sengketa informasi pemilu.
“Pada prinsipnya KIP Jambi siap menerima permohonsn sengketa infomasi kepemiluan, mulai tahap perekrutan penyelenggara, sosialisasi, kampanye, hari H dan pasca pelaksanaan pemilu,” pungkasnya.