SWARANESIA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan laporan kinerja Tahun 2022 ke Gubernur Jambi Al Haris Senin (13/3/2023).
Penyampaian laporan kinerja disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana didampingi Wakil Ketua Indra Lesmana dan Anggota Ahmad Taufik Helmi, Zamharir dan Siti Masnidar.
Turut hadir mendampingi Gubernur Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Indra Lesmana mengatakan laporan ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan berdasarkan pasal 28 UU KIP. Dimana KI berkewajiban menyampaikan laporan tahunan tiga bulan setelah tahun anggaran.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami untuk melaporkan apa saja yang sudah kami lakukan selama tahun 2023,” katanya.
Selama tahun 2022, pihaknya sudah melaksanakan program sosialisasi ke badan publik terkait Keterbukaan Informasi, Monev badan publik diakhiri dengan Anugrah Keterbukaan Informasi, sosialisasi SLIP desa di 3 kabupaten, dan penyelesaian sengketa 15 kasus.
“Selain itu kami juga melakukan kolaborasi dengan berbagai instansi dengan BPS, Polda Jambi, KPU dan Bawaslu serta instansi lainnya untuk mensosialisasikan keterbukaan informasi. Jadi tidak hanya menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai APBD saja tapi juga bersinergi,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris memberikan apresiasi atas kinerja KI. Termasuk sudah membuat laporan tepat waktu.
” Terus tunjukkan kinerja kepada masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah memberikan apresiasi karena sudah menyampaikan laporan tepat waktu. “Kita siap bersinergi dan berkolaborasi bersama KI,” pungkasnya. (*)