Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali melakukan mediasi sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita24.Com terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (7/6/2024) lalu.
Sengketa itu teregister di KI Jambi dengan nomor perkara 003/V/PSI-JBI/2024 perihal terkait kerjasama di Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Mediator dari KI Jambi Almunawar mengatakan sesuai kententuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi, maka harus dilakukan mediasi sebelum ke tahap sidang ajudikasi.
Kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk bermediasi sebanyak dua kali.
“Alhamdulilah pada hari ini para pihak telah menemui kata sepakat dan para pihak juga telah menandatangani hasil kesepakatan yang telah dibuat tersebut serta kami telah menyampaikan kembali ke Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa perkara ini,” jelasnya.
Sementara Zamharir, Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi yang juga anggota majelis komisioner yang menangani perkara ini menyampaikan bahwa mediator berhasil mendamaikan sengketa itu. Hasil dari mediasi para pihak telah disampaikan ke majelis komisioner.
“Selanjutnya majelis komisioner akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan yang akan dijadwalkan pada hari Kamis, 20 Juni 2024,” ungkapnya. (*)