SWARANESIA.COM- Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (20/7/2022) Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.
Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” ucapnya.
Sambutan Keluarga
Habib Rizieq Shihab (HRS) telah tiba di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Sebelumnya, Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penampakan Rizieq Shihab itu diunggah akun Twitter @DPP_LIP, ”Alhamdulillah. Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Istri dan Menantu.#AhlanWaSahlanIBHRS,” tulis keterangan Lembaga Informasi Persaudaran, dikutip SINDOnews, Rabu (20/7/2022).
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud. Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Dasarnya Telah Menjalani 2/3 Masa Tahanan
”Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya.
”Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmatnya. HRS telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aziz selaku kuasa hukum HRS mengucap terima kasih dan apresiasi kepada seluruh orang yang turut membantu dalam rangkaian proses hukum kliennya.
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kalapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kapala Rutan Bareskrim Polri. Serta seluruh pihak yang telah membantu,” tegasnya.
Discussion about this post