SWARANESIA.COM- Wanita ini harus membawa anaknya yang berusia 7 bulan ke penjara. Hal ini disebabkan karena anaknya masih menyusui. Dia dijerat undang-undang ITE.
Wanita warga Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Aceh ini dipenjara karena mencemarkan nama baik kepala desa
Wanita yang bernama Isma Khaira ini mendekam di ruang tahanan lapas Kelas 2B Lhoksukon.
Awal mula penahanan Isma merupakan buntut viralnya video yang diunggahnya ke media sosial Facebook.
Video berdurasi 35 detik tersebut, menayangkan keributan antara kepala desa dan ibunya yang terjadi pada 6 April 2020.
Merasa nama baiknya tercemar, kepala desa melaporkan Isma.
Isma kemudian dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari 3 bulan vonis hakim pengadilan negeri Lhoksukon, Isma telah menjalani tahanan rumah selama 21 hari dan dilanjutkan penahanan di lapas selama2 bulan 10 hari.
Isma yang membawa bayinya mendekam di lapas mengundang simpati banyak pihak.
Lapas Lhoksukon akan menyampaikan pendapat berbagai pihak mengenai situasi Isma kepada Kemenkumham Aceh.
Discussion about this post