SWARANESIA.COM– Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya. PP ini ditetapkan pada 13 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, THR dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.
Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas
THR dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan tahun ini mencakup berbagai komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Untuk waktu pencairan, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya atau setelah tanggal Hari Raya, dengan besaran yang mengacu pada komponen penghasilan Maret 2024. Sementara itu, Gaji Ketiga Belas dijadwalkan cair paling cepat Juni 2024, berdasarkan penghasilan Mei 2024.
Sumber Anggaran dan Ketentuan Pajak
Dalam PP ini juga ditegaskan bahwa anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan untuk instansi daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembayaran ini juga tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memastikan bahwa pajak penghasilan (PPh) atas THR dan Gaji Ketiga Belas akan sepenuhnya ditanggung oleh negara. Kebijakan ini memberikan jaminan bagi para ASN dan penerima lainnya agar dapat menikmati manfaat penuh dari tambahan penghasilan tersebut.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah juga secara resmi mencabut PP Nomor 15 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas pada tahun sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses terhadap teks lengkap PP Nomor 14 Tahun 2024, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di peraturan.bpk.go.id.