SWARANESIA.COM – Kabut asap di Jambi semakin menjadi. Akibatnya banyak masyarakat yang terkena korban akibat asap, diantaranya korban ISPA.
Ida Zubaidah aktivitis Beranda Perempuan menyebutkan ini merupakan praktik pelanggaran terhadap pemenuhan hak dasar bagi warga khususnya kelompok rentan yang sudah diatur dalam PERDA KARHUTLA No 2 tahun 2016. Pemilik konsesi yang lahannya terbakar bertanggungjawab secara responsif memberikan bantuan peyediaan air bersih, layanan kesehatan, penampungan dan tempat hunian yang layak.
Sejak beberapa hari terakhir, Kondisi kabut asap terjadi semakin parah terutama di kecamatan Muara Sabak Timur dan Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung meyebabkan sekolah diliburkan selama dua minggu. Bantuan masker standar pencegah polutan asap bagi warga terdampak samasekali tidak ada.
Ida mengatakan seorang korban yakni khalifah, Seorang anak umur 2 tahun mengalami batuk pilek karena terpapar asap selama dua minggu di desanya Rantau Indah Kecamatan Dendang, ia terpaksa harus dilarikan kerumah sakit di Jambi.
Menurut keterangan orangtua Khalifah, dokter mengatakan Aliyah terserang ISPA.
Kondisi udara di Kota Jambi saat ini menunjukkan angka 153 oleh AQI US, yang berarti “tidak sehat” untuk siapapun. Sedangkan jumlah titik api di seluruh Provinsi Jambi hari ini, sebanyak 658 titik, menurut LAPAN.
“Asap ini bukti dari dasyatnya penguasaan dan tata kelola gambut yang buruk, pemilik izin menguasai dan menanam komoditas yang merusak ekosistem gambut sehingga gambut mudah terbakar. Pemilik izin yang lahannya terbakar tidak satupun belum tersentuh hukum. Sehingga tidak ada efek jera dan akan berulang!” ungkap Zubaidah.
Zubaidah Juga menambahkan Penegakan hukum harus ditegakkan seadil adilnya tanpa menegasikan pelayanan kemanusiaan bagi korban terutama kelompok rentan. ini menjadi pekerjaan lintas instansi untuk bekerja sesuai dengan kapasitas dan amanat masing-masing instansi sebagai pelayan warga.