SWARANESIA.COM- Kabar gembira datang bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satu Pemerintah Kota Daerah akan menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi mereka setelah perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Daerah manakah itu? Berikut informasi selengkapnya!
Sesuai Arahan Pemerintah Pusat
Penerbitan SK pengangkatan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, batas akhir penerbitan SK CPNS ditetapkan paling lambat 1 Juni 2025.
Sementara pengangkatan dan penerbitan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025.
Sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK ditetapkan sebagai berikut:
CPNS:
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat 1 Mei 2025.
- TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk ke BKN.
- Jika usul penetapan Nomor Induk masuk ke BKN sampai akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah 1 Maret 2025.
PPPK:
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025.
- TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN.
- Jika usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN sampai akhir Agustus 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah 1 Oktober 2025.
Syarat Sebelum Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Sebelum melakukan pengangkatan, instansi pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan penting, yaitu:
- Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus.
- Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
- Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
- Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK yang diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
- PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
- Instansi telah menyiapkan anggaran (terutama dari DIPA kementerian/lembaga/pemerintah daerah), sarana, dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat CASN yang akan diangkat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, mengungkapkan bahwa usulan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK telah diajukan sejak Februari 2025.
Namun, karena berdekatan dengan momen Idul Fitri, SK pengangkatan baru akan diterbitkan setelah masa libur lebaran.
Tepatnya pada bulan April atau Mei 2025.
“Saat ini semua pengusulan NIP CPNS dan PPPK Pemkot sedang berproses. Untuk SK CPNS dan PPPK TMT per Maret ini akan kami keluarkan usai lebaran,” ujar Achrawi.
Dalam proses seleksi CPNS dan PPPK ini, Pemkot Bengkulu telah menetapkan 183 CPNS yang dinyatakan lulus seleksi.
Sementara itu, sebanyak 1.411 orang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK tahap pertama.
Tak hanya itu, Pemkot Bengkulu juga akan melanjutkan proses seleksi untuk PPPK tahap kedua.
Sebanyak 1.116 peserta akan mengikuti tes berbasis computer assisted test (CAT).
Tes ini dijadwalkan berlangsung pada 22 April hingga 21 Mei 2025.
Dalam seleksi tahap kedua ini, alokasi kebutuhan terdiri dari 58 tenaga guru, 294 tenaga kesehatan, dan 2.042 tenaga teknis.
Achrawi mengingatkan peserta yang akan mengikuti tes agar mempersiapkan diri dengan baik dan hadir tepat waktu.
“Dengan akan dilaksanakannya CAT untuk peserta calon PPPK tahap kedua, maka para peserta yang lulus administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi tes dengan tertib dan tepat waktu,” ujar Achrawi