SWARANESIA.COM- Upah minimum Provinsi Jambi resmi naik usai dirombak Prabowo Subianto, segini gaji karyawan swasta sesuai dengan UMK di Kota Jambi, Kerinci, Bungo, dan 8 daerah lainnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tahun 2025.
Setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya kenaikan upah minimum di seluruh wilayah Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menetapkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2025 diatur mengenai ketentuan penetapan upah minimum seluruh wilayah Indonesia tahun 2025.
Setelah adanya instruksi kenaikan upah minimum tahun 2025, Pemprov Jambi juga turut mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2025 yakni soal kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, tentu saja jadi kabar yang menggembirakan bagi para pekerja termasuk para karyawan swasta di wilayah Provinsi Jambi karena patokan gaji yang diterima di tahun 2025 lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Penentuan besar kenaikan UMK di 11 kabupaten/kota dilakukan setelah Pemprov Jambi menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp3.234.535 yang mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp197.413 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.037.122.
Hanya 4 dari 11 kabupaten/kota yang pekerja atau karyawan swastanya akan menerima gaji lebih tinggi karena UMK berada di atas UMP yang ditetapkan tahun 2025.
Sedangkan 7 daerah lainnya UMK 2025 yang ditetapkan masih menggunakan patokan UMP Jambi tahun 2025.
Selengkapnya berikut ini gaji karyawan swasta di Kota Jambi, Kerinci, Bungo, dan 8 daerah lainnya di Provinsi Jambi tahun 2025.
- UMK 2025 Kota Jambi Rp3.607.223
- UMK 2025 Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620
- UMK 2025 Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266
- UMK 2025 Kabupaten Tanjab Barat Rp3.329.595
- UMK 2025 Kabupaten Bungo Rp3.234.535
- UMK 2025 Kabupaten Kerinci Rp3.234.535
- UMK 2025 Kabupaten Tebo Rp3.234.535
- UMK 2025 Kabupaten Merangin Rp3.234.535
- UMK 2025 Kabupaten Batanghari Rp3.234.535
- UMK 2025 Kabupaten Tanjab Timur Rp3.234.535
- UMK 2025 Kabupaten Sungai Penuh Rp3.234.535