SWARANESIA.COM,JAMBI- Kabar gembira untuk Bupati dan wakil bupati atau Walikota dan wakil wali kota yang maju Pemilihan Gubernur yang maju di Pilgub Jambi 2020 mendatang.
Soalnya Walikota dan Bupati yang maju di Pilgub tidak harus mundur. Mereka hanya wajib cuti selama masa kampanye.
Ini disampaikan dalam sosialisasi pencalonan pemilihan serentak 2020 yang dilakukan KPU Provinsi Jambi di Swissbell Hotel Kamis (12/12/2019).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan mengatakan peraturan pencalonan memang selalu mengalami perubahan. Jika pilkada 2005 lalu, bupati dan walikota maju Pilgub harus mundur.
“Pak Usman Ermulan maju Pilgub kemarin mundur. Tapi sekarang tidak harus mundur,” kata Sanusi.
Ia mengatakan, walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati yang maju pemilihan gubernur tidak perlu mundur. Namun mereka wajib cuti selama masa kampanye. “Masa kampanye dimulai sejak ditetapkan sebagai calon, jadi sekitar dua bulan,” jelas komisioner dua periode ini.
Ia juga menjelaskan kepala daerah tidak boleh turun jabatan saat pencalonannya. Jika sudah pernah menjadi gubernur, tidak boleh turun jadi wakil gubernur.
“Masak sudah jadi gubernur mau Jadi Wakil Gubernur,” katanya.
Selanjutnya, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten dan DPD RI wajib mundur sejak ditetapkan sebagai calon.
“Surat pengajuan sebagai mundur harus ada tanda terima pejabat berwenang dan surat keterangan pernyataan berhenti sedang diproses,”katanya.( Andika/swaranesia.com)
Discussion about this post