SWARANESIA.COM- Gubernur Jambi Fachrori Umar melalui Karo Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah angkat bicara soal tiga Calon Legislatif (Caleg) pindah Parpol dan Surat dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).
“Pak Gubernur sudah melaksanakan sesuai aturan,” ungkapnya, Minggu (15/9/2019).
Menurutnya, laporan KPU menyatakan bahwa ketiga caleg tersebut telah dicoret dari daftar calon tetap oleh KPU berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan harus harus dimasukkab kembali dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) dan akhirnya ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Surat Mendagri tersebut apabila dalam posisi normal dipatuhi. Karena sudah ada putusan pengadilan yang mengalahkan aturan itu, maka dipedomani putusan pengadilan,” terangnya.
Lebih lanjut, Johansyah menuturkan ada 3 hal, pertama pada awal mereka pindah Parpol diusulkan pemberhentian mereka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun kepada Gubernur Jambi dan di terbitkanlah SK tersebut, lalu mereka melayangkan gugatan ke PTUN dan dalam putusan mereka menang.
“Pemprov tidak banding sehingga mewajibkan pemprov kembali menarik SK tersebut dan mengaktifkan kembali mereka sebagai anggota DPRD, artinya mereka kembali ke partai semula dan hal ini kami tembuskan kepada KPU RI, sampai disitu selesai yang menjadi kewenangan pemprov,”katanya.
Kedua, sejalan dengan proses tersebut mereka tetap masuk Daftar Calon Tetap (DCT) numun dalam perkembangannya oleh KPU RI meminta kepada KPU Sarolangun untuk mencoret nama tersebut dari DCT dan kembali atas pencoretan tersebut mereka tidak terima lalu melaporkan kepada Bawaslu dan PTUN.
“Putusan PTUN kembali mereka menang dan kembali masuk dalam DCT, lalu dilaksanakan Pileg dan merekapun memang,” tuturnya.
Terkait dengan PKPUno.5 tersebut salah satu syaratnya yang pindah Parpol harus melampirkan pemberhentian terbaru dari parpol sebelumnya, lalu mereka kembali mengajukan ke Pemprov agar dikeluarkan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD, namun persyaratan yang diajukan tidak sesuai sehingga dikembalikan lagi dan kembali masuk 1 org atas nama Cik Marleni.
“Itu juga melampirkan surat keterangan dari mahkamah partai, ini diperlukan jika mereka bersengkata di internal partai, lalu kita kembalikan lagibdan kembali diajukan,” tambahnya.
Setelah dicek, telah sesuai dengan PKPU no.5 untuk Cik Marleni pemberhentian dari Parpol sebelumnya lalu dikeluarkanlah SK pemberhentiannya, namun untuk 3 orang tersebut sampai ditetapkannya hasil pileg oleh KPU Sarolangun tidak ada lagi mengajukan kepada pihaknya.
“Terkait usulan mereka sehingga ditetapkan oleh KPU hasilnpileg dan msk 3 nama tersebut dan diusulkanlah oleh KPU kepada Gubernur Jambi melalui Bupati untuk di keluarkan SK peresmian pengangkatan anggota DPRD,” jelasnya.
Usulan dari hasil keputusan KPU tersebut diteruskan oleh Bupati pada hrlari Jum’at yang lalu sehingga sudah hampir dalam hitungan hari untuk pelantikan anggota DPRD Sarolangun pada tanggal 30 dan usulan tersebut Pemprov cek satu-persatu dan masuk 3 nama. Lalu sebelum di keluarkan SK, Pemprov Jambi berkonsultasi ke Kemendagri di Direktur FKDH Ditjen Otda dan diminta untuk menyurati KPU Sarolangun untuk klarifikasi 3 orang tersebut.
“Kami terima balasannya dan menyatakan bahwa mereka melaksanakan itu sudah ada petunjuk KPU RI dan melaksanakan putusan PTUN yag meminta agar dimasukkan dalam DCT seperti yang disampaikan diatas,” jelasnya.
Oleh karena putusan PTUN itu harus di jalankan dan dilaksanakan, jika tidak, maka dianggap tidak patuh terhadap hukum terutama terkait putusan PTUN tersebut. “Jadi atas dasar itulah maka diterbitkan SK peresmian pengangkatan anggtota DPRD Sarolangun dan termasuk 3 orang itu,” pungkasnya
Discussion about this post