SWARANESIA.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji segera mengunggah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 setelah disahkan kemarin. Saat ini, proses perbaikan disebut segera rampung.
“Iya, ini sekarang sedang dalam proses penyelesaian. Jadi masih ada kurang, tambah, kurang, karena kan ada yang kemarin kegiatan-kegiatan yang belum masuk tuh, misalnya perbaikan UMP, kan kemarin masih gelondongan, disebarkan kepada semua SKPD yang terkait, terus pengalihan anggaran kemarin, misalnya tambahan untuk penguatan IT pajak, dirinci,” ucap plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Suharti, saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2019).
Menurut Suharti, kemungkinan KUA-PPAS akan diunggah pada Selasa (3/12), sebelum pidato gubernur DKI Jakarta penyampaian Raperda APBD 2020. Suharti mengatakan, sampai kemarin malam, Pemprov DKI masih merapikan dokumen.
“Harusnya sih, besok pada waktu Gubernur pidato, mestinya sih sudah selesai. Kemarin weekend sampai tengah malam, tetap saja jalan terus. Sekarang di tempatnya Pak Edi (Ketua BPKD), bukan di Bappeda lagi, proses ini sudah di BPKD, sudah pindah penanggung jawab entri-nya,” kata Suharti.
Diketahui, nominal KUA-PPAS 2020 telah disepakati dengan penandatanganan MoU antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, pada Kamis (28/11). Nominal KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 senilai Rp 87,9 triliun. Nilai itu akan menjadi dasar pembuatan APBD DKI Jakarta 2020.
Sebelumnya, soal pengunggahan KUA-PPAS sempat menjadi perdebatan. Pemprov DKI Jakarta merasa tidak perlu mengunggah rencana KUA PPAS 2020 di situs apbd.jakarta.go.id. Pemprov menyebut KUA PPAS belum berdasar hukum.
“Dokumen yang di-upload adalah dokumen yang sudah punya dasar hukum,” ucap Sri Mahendra, saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda, Selasa (8/10).
Sementara, Fraksi PSI menjadi salah satu fraksi yang meminta agar Pemprov DKI segera mengunggah meski masih berbentuk rencana KUA-PPAS. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah transparansi anggaran.