SWARANESIA.COM- Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sengketa gugatan Pilgub Jambi dari pemohon yakni Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilgub Jambi dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain itu juga mendengar keterangan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan. Masih dari laman itu, sidang tersebut diagendakan akan digelar pada Selasa (23/2/2021) pekan depan.
Selain Provinsi Jambi, MK juga mengagendakan jadwal sidang lanjutan untuk Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu juga beberapa daerah seperti Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa yang lain.
Discussion about this post