SWARANESIA.COM- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar menjadi Narasumber dalam Rakernis Bidang Humas Polda Jambi Kamis 9 Maret 2023.
Hadir pula menjadi narasumber Kabid Informasi Publil dan Statistik Dinas Kominfo Provinsi Jambi Sabri Yanto SH MH.
Dalam kesempatan ini, perempuan yang akrab disapa Aning ini mengajak Polda Jambi dan jajaran untuk mengikuti penilaiaan keterbukaan informasi dengan berpartisipasi dalam kegiatan monev.
“Saya yakin secara infrastruktur Polda Jambi sangat siap. Tentu untuk menilai sudah menjadi terbuka atau tidak, tidak bisa dari kita sendiri. Maka saya mengajak Polda Jambi untuk mengikuti Monev keterbukaan informasi tahun 2023 untuk mengukur apakah masuk badan publik yang informatif atau tidak,” katanya.
Dalam kegiatan monev, ada beberapa indikator penilaian diantaranya mengumumkan informasi publik, Pelayanan informasi publik, Pelayanan Informasi publik dan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Dari indikator ini, aspek yang dinilai Sarana dan Prasarana, Kualitas Informasi, Jenis Informasi, Komitmen Organisasi, Inovasi dan strategi dan Digitalisasi.
Ia juga menyampaikan soal aturan penyebaran informasi publik berdasarkan UU no 14 tahun 2008. Dimana badan publik wajib menyediakan informasi publik yakni informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala dan serta merta.
Selain itu, badan publik juga harus menyediakan prosedur pelayanan informasi di lembaganya. Menunjuk PPID serta mengetahui standar layanan informasi publik. “Kami yakin untuk instansi vertikal termasuk Polda Jambi sudah memiliki ini semua. Tinggal kami berharap Polda Jambi bisa ikut monev tahun ini,” pungkasnya.
Ada 5 penilaia yang diberikan pertama Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.