SWARANESIA.COM, Jakarta – Eks Menko Polhukam Wiranto kembali masuk ke lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ironisnya, posisi itu membuat Wiranto malah ditendang partai sendiri.
Purnatugas sebagai menko, Wiranto kembali ke lingkaran Jokowi setelah dipercaya memimpin Dewan Pertimbangan Presiden. Dia dilantik pada Jumat (13/12/2019).
“Memang tidak mudah, tidak mudah untuk memberikan pertimbangan kepada presiden yang instrumen sangat lengkap. Tetapi 3,5 tahun ini saya terus mengikuti beliau. Paling tidak saya paham obsesi kenegarawanan beliau tentang negeri ini, saya juga sudah paham,” kata Wiranto.
Jabatan itu membuat Wiranto didesak mundur dari partainya. Adalah Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir yang menyatakan Wiranto harus keluar dari partai setelah menjabat Wantimpres. Rujukannya adalah UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Bagi Wiranto, dia tak harus mundur dari Hanura. Ini pertimbangan Wiranto.
“Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu, diizinkan,” kata Wiranto setelah menjalani serah-terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, seperti dilansir Antara, Senin (16/12).
Desakan agar Wiranto mundur dari Hanura terus disuarakan Inas.
Atas pernyataan Wiranto yang merasa tak perlu mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Hanura setelah menjadi Ketua Wantimpres, Inas melontarkan kritik.
“Ketika Wiranto dikasih shock therapy dengan memaksa dia untuk mundur dari Ketua Dewan Pembina partai Hanura, maka egonya pun meledak, di mana dia tidak mau dipaksa mundur dengan alasan tidak wajib dalam undang-undang,” ungkap Inas kepada wartawan, Selasa (17/12).
Inas lalu menyinggung soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hanura. Menurutnya, sebenarnya tak ada posisi Ketua Dewan Pembina di partai yang kini dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) itu.
“Dalam AD/ART Partai Hanura sebenarnya tidak mengenal adanya Ketua Dewan Pembina. Tetapi, demi menghargai Wiranto sebagai pendiri Partai Hanura, maka DPP Hanura mencantumkan namanya dalam SK Kemenkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 sebagai Ketua Dewan Pembina,” jelas Inas.
Nama Wiranto tampaknya akan dicoret dari posisi Ketua Dewan Pembina Hanura dalam kepengurusan mendatang. Diketahui, Hanura akan menggelar musyawarah nasional dalam waktu dekat untuk membentuk pengurus baru.
“Tapi, menjelang Munas III, Hanura yang akan diselenggarakan pada hari ini, tanggal 17 Desember sampai 19 Desember 2019, DPP sudah mengajukan dan mendapatkan SK Kemenkum HAM yang terbaru, di mana nama Wiranto sudah tidak ada lagi,” ucap Inas.