SWARANESIA.COM – Asiang dituntut dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda 250 juta rupiah subsider penjara 4 bulan. Hal ini disampaikan Jaksa penuntut umum pada sidang Tipikor, Selasa (26/11).
Jaksa menyatakan unsur memberikan dan menjajikan pada pegawai negeri dan penyelenggara negara terbukti dan menyakinkan telah memberikan 5 miliar rupiah pada anggota DPRD Provinsi Jambi
Adapun pasal yang disampaikan Jaksa yakni Pasal 5 jo dan undang-undang Tipikor.
Dalam undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
- memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).