SWARANESIA.COM- KPU sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 Mei. Keputusan KPU ditandatangani Ketua KPu Provinsi Jambi pada 6 April 2021.
Diketahui PSU Pilgub Jambi akan dilaksanakan pada 88 TPS di 5 kabupaten dan kota se Provinsi Jambi.
Dalam surat keputusan no 10/PP-01-Kpt/15/Prov/IV/ Jambi, disebutkan pengadaan bahan PSU 12 April, Distribusi 22-26 Mei 2021.
Rekapitulasi perhitungan suara penyampaian hasil penghitungan suara di TPS okeh PPPs kepada PPK 27-28 Mei, rekapitulasi hasil perhitungan suara dintingkat kecamatan 28-31 Mei, Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan 29 Mei- 1 Juni, rekapitulasi tingkat kabupaten 1-2 Juni dan Pengumuman hasil Provinsi 3-4 Juni 2021.
Discussion about this post