SWARANESIA.COM, Jakarta – Pemerintah sudah memulai rangkaian proses rekrutmen anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bagi masyarakat yang berminat, harus memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal seleksi Dewan Pengawas KPK.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyebutkan, beberapa nama yang menjadi kandidat Dewan pengawas lembaga anti rasuah akan berada di bawah koordinasi Pratikno.
“Sementara tim internal di bawah Pak Pratikno. Semua proses di bawah Pak Pratikno,” demikian kata Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresiden Jakarta, Kamis (7/11).
Adapun persyaratan sebagai anggota Dewas KPK telah diatur Dalam Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK. Persyaratan tersebut, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berkelakuan baik
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
- Berusia paling rendah 55 tahun
- Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
- Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
- Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
- Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
- Sebaiknya dari latar belakang ilmu berbeda