SWARANESIA.COM, JAKARTA – KPK menjerat seorang Komisioner KPU terkait transaksi suap. Komisioner KPU yang ditangkap KPK itu adalah Wahyu Setiawan.
“Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir detikcom, Rabu (8/1/2020).
Untuk diketahui, satu-satunya Komisioner KPU berinisial WS adalah Wahyu Setiawan. Berikut ini nama-nama Komisioner KPU:
1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asyari
4. Ilham Saputra
5. Viryan Azis
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan OTT itu menjaring pemberi sekaligus penerima suap. Namun Firli belum menyampaikan kasus apa yang melatari OTT itu.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.
SWARANESIA.COM, JAKARTA, – Satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap, Rabu (8/1/2020). Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan komisioner KPU yang ditangkap berinisial WS.
Dalam struktur KPU RI periode 2017-2022 ada tujuh komisioner yaitu Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Viryan Azis, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Wahyu Setiawan, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Berdasarkan informasi dari Firli, komisioner yang ditangkap KPK RI kemungkinan besar adalah Wahyu Setiawan.
Menurut penelusuran iNews.id, Wahyu Setiawan lahir di Banjarnegara pada 5 Desember 1973. Dia memiliki rekam jejak sebagai ketua KPUD Banjarnegara selama dua periode dari tahun 2003 hingga 2013.
Setelah itu Wahyu naik tingkat menjadi komisioner KPUD Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018. Wahyu kemudian terpilih sebagai komisioner KPU RI sejak 2017.
Dia merupakan lulusan Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 1997. Wahyu kemudian menyelesaikan sekolah pascasarjananya di jurusan ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2007.
Dalam keterangannya Firli mengatakan KPK menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana suap. KPK juga menangkap penerima suap. Dirinya tidak mengungkap lebih lanjut sosok selain komisioner KPU.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan akan mengungkap kasus itu besok Kamis (9/1/2020) siang. KPK diberi waktu satu kali 24 jam untuk menetapkan status tersangka.
iNews.ID logo
Profil Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Komisioner KPU RI periode 2017-2022. (Foto: www.kpu.go.id)
News Nasional Detail Berita
Profil Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Rizki Maulana Rabu, 08 Januari 2020 – 19:02 WIB
SWARANESIA.COM, JAKARTA, – Satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap, Rabu (8/1/2020). Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan komisioner KPU yang ditangkap berinisial WS.
Dalam struktur KPU RI periode 2017-2022 ada tujuh komisioner yaitu Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Viryan Azis, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Wahyu Setiawan, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Berdasarkan informasi dari Firli, komisioner yang ditangkap KPK RI kemungkinan besar adalah Wahyu Setiawan.
Menurut penelusuran iNews.id, Wahyu Setiawan lahir di Banjarnegara pada 5 Desember 1973. Dia memiliki rekam jejak sebagai ketua KPUD Banjarnegara selama dua periode dari tahun 2003 hingga 2013.
Setelah itu Wahyu naik tingkat menjadi komisioner KPUD Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018. Wahyu kemudian terpilih sebagai komisioner KPU RI sejak 2017.
Dia merupakan lulusan Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 1997. Wahyu kemudian menyelesaikan sekolah pascasarjananya di jurusan ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2007.
Dalam keterangannya Firli mengatakan KPK menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana suap. KPK juga menangkap penerima suap. Dirinya tidak mengungkap lebih lanjut sosok selain komisioner KPU.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan akan mengungkap kasus itu besok Kamis (9/1/2020) siang. KPK diberi waktu satu kali 24 jam untuk menetapkan status tersangka.