SWARANESIA.COM- Provinsi Sumatera Barat diusulkan berubah nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Usulan ini sudah disampaikan pada DPRRI.
Usulan Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan termasuk anggota DPR-RI.
Wacana pembentukan Sumatra Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), kembali muncul ke permukaan disela polemik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam Sekolah yang terbit usai kasus jilbab non Muslim di SMKN 2 Padang.
Bahkan di media sosial, kini berseliwearan formulir dukungan untuk Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau melalui aplikasi google form.
Wacana tentang Daerah Istimewa Minangkabau ini, pada mulanya mencuat ke permukaan publik sejak tahun 2014 lalu. Adalah Dr. Mochtar Naim, sosiolog ternama yang menjadi inisiator
DPR menerima usulan Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Usulan ini disampaikan Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau (BP2 DIM).
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menerima langsung usulan tersebut. Dia mengatakan, perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa dimungkinkan karena telah diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945.
Menurutnya, langkah serius dari Tim Kerja BP2DIM dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akdemik (NA) tentang Daerah Istimewa Minangkabau.
Dia menilai, usulan tersebut merupakan sebuah langkah positif dan maju. Namun, dirinya meminta agar bebagai unsur dan tokoh masyarakat dapat dilibatkan dan punya suatu kesamaan pandangan tentang Daerah Istimewa Minangkabau.
“Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, Perguruan Tinggi serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya besatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM ini,” kata Guspardi, Jumat (12/3/2021).
Discussion about this post