SWARANESIA.COM- Ilham Saputra resmi menggantikan posisi Arief Budiman sebagai ketua KPU RI. Ini menyusul keputusan DKPP RI yang memecat Arief Budiman sebagai ketua KPU RI.
Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada konferensi pers tersebut, diumumkan bahwa KPU telah menarik Arief Budiman dari jabatan ketua KPU RI, dan mengangkat Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI.
“Sesuai UU Pemilu No.7/2017, Pasal 41 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemberhentian ketua KPU diputuskan melalui rapat pleno tertutup, nah, pleno yang kami laksanakan tadi memutuskan yang pertama, memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra,” kata anggota KPU RI, I Dewa Raka Sandi.
Pemberhentian Arief dari jabatan ketua KPU RI dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.123/2020 yang memberikan sanksi kepada Arief berupa pemberhentian dari jabatan ketua KPU RI.
Sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan DKPP, KPU wajib melaksanakan putusan DKPP sejak putusan dibacakan. Putusan No.123/2020 dibacakan pada hari Rabu (13/1).