SWARANESIA.COM– Pemerintah Arab Saudi membuka kembali ibadah Umroh Perdana. Hal ini tentu disambut antusias seluruh Umat Islam di Dunia. Karena selain untuk ibadah, ini juga akan mengobati rasa rindu umat Islam terhadap Kabah.
Namun demikian ada Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat untuk pelaksaan ibadah Umroh Perdana, mengingat masa Pandemic Covid 19 yang rawan menular.
Dengan segala pengetatan peraturan, pemerintah Indonesia pun menyambutnya dengan memberlakukan senjumlah ketentuan, termasuk bagi jamaah.
Ada beberapa hal prinsip yang akan diberlakukan menyangkut kriteria jemaah untuk keberangkatan umroh di tengah pandemi Covid-19 ini.
Swaranesia.com merangkum semua fakta terkait pelaksanaan ibadah Umroh Perdana pada masa Pandemic Covid 19.
Pertama 360 Akan Jemaah Berangkat
Di hari pertama pascapembukaan kuota umroh, sebanyak 360 jemaah dari sejumlah travel antusias berangkat ke tanah suci. Sejumlah jemaah ini dituntut disiplin protokol kesehatan saat menunaikan ibadah Umroh Perdana selama di Makkah
Kedua Mulai Berangkat Hari Minggu (1//11)
Utusan calon jemaah umroh Indonesia mulai diberangkatkan melalui terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Calon jemaah yang berangkat dibatasi usainya yakni maksimal 50 tahun
Ketiga Jemaah Akan Terapkan Protokol Covid 19
Sementara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshari mengatakan mulai dari kedatangan di Arab Saudi, calon jemaah wajibkan dikarantina di tempat hotel. Tiap penghuni kamar hanya boleh di isi maksimal dua orang yang sebelumnya empat orang.
Keempat Isi Kamar Penginapan Dibatasi
Sementara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshari mengatakan mulai dari kedatangan di Arab Saudi, calon jemaah wajibkan dikarantina di tempat hotel. Tiap penghuni kamar hanya boleh di isi maksimal dua orang yang sebelumnya empat orang.
Kelima Persyaratan Jemaah
1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50 Tahun)
2. Tidak memiliki penyakit penyerta/ komorbid (Wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas resiko yang timbul akibat Covid 19
4. Bukti bebas Covid 19 (Dibuktikan dengan hasil PCR/Swab Tes yang dikeluarkan rumah sakit/laboratorium yang sudah terverivikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi)
Keenam ongkos ibadah Umroh Naik
Ibadah Umroh perdana masa pandemic covid 19 ini naik 30 persen, dari 27 Juta menjadi 30 Juta rupiah, hal ini dikarenakan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menaikan pajak hingga 30 persen untuk pelaksaan ibadah Umroh perdana