SWARANESIA.COM, JAMBI – Tiga terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 2 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidar 2 bulan.
Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, hari ini, Senin (06/04/2020) secara online tanpa dihadiri langsung oleh terdakwa dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa telah terbkti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a
Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima diubah dengan UU no 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara bersalah melakukan pidana Menjatuhkan hukukan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 4 tahun dan 2 bulan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan,” ucap hakin ketua Morailam Purba.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing dengan jumlah berbeda. Supardi sebesar Rp 105 juta subsidar 3 bulan, Elhelwi Rp 50 juta subsidair 2 bulan, Gusrizal sebesar Rp 55 juta subsidair 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. Menetapkan pen3tapan dan penahanan terdakwa sikurangi selama masa tahanan,” tandasnya.