SWARANESIA.COM—Masuk tahun baru 2021 masyarakat Jambi dihebohkan dengan peraturan presiden Jokowi tentang aturan baru yang memungkinkan bikin SIM gratis.
Geger bikin dan perpanjang SIM gratis tersebut diklarifikasi polisi agar masyarakat tidak salah paham.
Adapun aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif ataf Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dan dinikmati masyarakat secara gratis.
Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM dan penerbitan STNK.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo saat dikonfirmasi mengatakan, dalam PP terbaru tersebut, khususnya Pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.
“Ke 31 pelayanan yg ada PNPB tarif tetap
Cuma dalam pasal 7 ada yg akan di Nol persenkan Nah yg dinol % kan sampai saat ini yg bisa segera dilaksanakan sesuai penjelasan pasal 7 adalah pelayanan SKCK
Untuk pelayanan lainya termasuk sim masih nunggu peraturan kapolri untuk pelaksanaanya ,”ungkap Heru Selasa (5/1)
“Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ungkapnya.
Heru juga menjelasnkan yang dimaksud “pertimbangan tertentu” dalam Pasal 7 Ayat (1) terkait gratisnya biaya layanan publik itu antara lain dalam kegiatan atau kondisi tertentu.
Ketentuan itu adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Adapun, bunyi Pasal 7 Ayat (1) pada PP tersebut adalah: “(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).”
Bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat “pertimbangan tertentu” sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen),
“antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)”
Discussion about this post