SWARANESIA.COM- Gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Jambi 9 Desember lalu, segera diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Sidang putusan gugatan dengan penggugat pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh (CE-Ratu) dijadwal dibacakan pada 22 Meret.
Kuasa hukum tergugat KPU Provinsi Jambi, Syahlan Samosir, dikonfirmasi mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari MK terkait jadwal pembacaan putusan gugatan Pilgub Jambi ini.
Syahlan mengatakan pihaknya selaku tergugat masih optimis permohonan penggugat ditolak oleh MK. “Ya, kita masih optimis (gugatan penggugat ditolak,red, karena sudah bantah dalil-dalil mereka,” tegasnya.
Jikapun diterima dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Syahlan mengatakan KPU siap melaksanakannya. “Ya siaplah, karena keputusan itu final dan mengingat, ya harus dilaksanakan,” pungkasnya.
Discussion about this post