SWARANESIA.COM, Jakarta – Luthfi, salah satu siswa STM yang ditangkap karena ikut demonstrasi penolakan RUU KUHP dan dituding melawan petugas kepolisian, kembali viral. Tagar #BebaskanLuthfi muncul di media sosial Twitter. Netizen meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Luthfi, karena bukti-bukti yang ditunjukkan tidak begitu kuat.
Dalam tagar #Bebaskanluthfi, terlihat sang ibunda Luthfi yang datang menjenguk anaknya. Dalam postingan Facebook Nurhayati Sulistya, Luthfi dipindahkan ke Rutan Salemba karena masih dalam masa penahanan.
“Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba, jaga diri baik” ya nak jgn tinggalkan sholat, mamah slalu berdoa yg terbaik buatmu,” tulis Nurhayati Sulistya.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2019, muncul tagar #SaveLutfiAlfiandi. Tagar itu muncul setelah postingan salah satu netizen yang mencari sosok anak STM dengan memeluk bendera merah putih.
“Twitter, Please Do Your Magic!! Lutfi Alfiandi, sosok yang fotonya jadi iconic ini sudah 24 jam tidak pulang&tak ada kabar. Mohon untuk kawan smua bisa bantu menyebarkan info ini,” tulis akun Twitter @kabay4n_.
Berikut perjalanan kasus Luthfi, berawal dari ikut demonstrasi berujung penahanan di kantor polisi:
Luthfi Ikut Demonstrasi #ReformasiDikorupsi
Siswa STM Luthfi ikut teman-temannya demonstrasi “Reformasi Dikorupsi” di dekat gedung DPR, pada September 2019, lalu. Kala itu, sempat terjadi bentrok dengan pihak kepolisian yang sedang berjaga. Saling lempar batu hingga penembakan gas air mata, mewarnai demo kala itu.
Saat demo berlangsung, seseorang memotret Luthfi yang sedang memakai sweater berwarna abu-abu sambil memegang bendera merah putih. Kemudian, foto itu viral di jagat maya, hingga akhirnya polisi mencari keberadaan anak STM dalam foto itu.
Luthfi Ditangkap dan Diperkarakan
Akhirnya polisi berhasil menangkap Luthfi pada 30 September 2019. Luthfi ditangkap karena diduga melawan aparat kepolisian saat ikut demonstrasi “Reformasi Dikorupsi”.
Kemudian pada 1 Oktober 2019, Luthfi resmi ditahan di Polres Jakarta barat. Setelah itu, ia dipindahkan ke tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Empat Pasal yang menjerat Luthfi
Tak hanya itu saja, Luthfi juga dijerat dengan empat pasal. Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi menjelaskan, empat pasal itu yakni 170, 212, 214, dan 218 KUHP.
Rinciannya, untuk pasal 170 KUHP berbunyi “orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan”.
Untuk pasal 212 KUHP, berbunyi “Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 4.500”.
Untuk pasal 214 KUHP berbunyi:
“(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (2) Yang bersalah dikenakan: Pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat; Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati”.
Dan pasal 218 KUHP berbunyi “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Barang Bukti Polisi Video Luthi Bawa Bendera
Polisi menangkap Luthfi pada 30 September 2019 dan ditahan pada 1 Oktober 2019. Penangkapan Luthfi terkait dengan demonstrasi “Reformasi Dikorupsi”. Menurut Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi, Luthfi akan menjalani sidang pada Desember 2019.
Sebelumnya, kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menjelaskan pihaknya sudah melimpahkan berkas Luthfi ke Kejaksaan. Polisi memiliki alat bukti berupa foto saat Luthfi memegang bendera dan menutup mukanya karena gas air mata. Foto itu memang sempat viral di jagat maya.
Discussion about this post