SWARANESIA.COM– Hari ini mantan menteri kesehatan Siti Fadillah Supari dinyatakan lepas murni dari tahanan.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, Siti Fadilah bebas dari penjara hari ini.
“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Sabtu (31/10/2020).
Kebebasan Siti Fadillah Supari secara resmi telah diserahterimakan pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu kepada kuasa hukum yang bersangkutan, Kholidin dan Tia Putri.
“Acara serah terima berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Rika.
Wanita kelahiran 6 November 1949 sebelumnya dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Fadilah merupakan Menteri Kesehatan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia menjabat sebagai Menkes sejak 2004 hingga 2009.
Saat menjabat jadi Menkes inilah ia terganjal kasus korupsi. Siti diduga menunjuk langsung Indofarma untuk mengerjakan pengadaan alkes di Kemenkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005
Wanita Kelahiran Surakarta ini juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sepak terjang wanita yang spesialis di bidang jantung ini mencuat saat ia berkonfrontasi dengan organisasi kesehatan internasional (WHO). Keresahan yang muncul dikarenakan tak ada keterbukaan dan kejelasan soal pandemi virus flu burung yang menyerang Asia Tenggara, terutama ia menyorot bagaimana prosedur pengiriman sampel virus dari Indonesia, tak bisa dipertanggung jawabkan pasca selesainya WHO meneliti di Hongkong, laboratorium perwakilan resminya.
Siti Fadilah Supari adalah sosok yang cakap saat berdiplomasi tingkat tinggi. Terbukti, ia bisa dan andal dalam menggalang suara dukungan sponsor dari berbagai negara peserta WHO. Sewaktu bersidang di depan WHO dan WHA (World Health Assembly), sebuah lembaga di atas WHO yang berperan dalam menentukan berbagai kebijakan –program WHO ke depan, Siti Fadilah tampil lugas penuh keberanian, menyuarakan berbagai kritik dan saran demi lahirnya sebuah reformasi dalam aturan protokol, demi dunia yang lebih baik.
Di masa kepemimpinannya, Kementerian Kesehatan bisa mengumpulkan dana kas negara sebesar Rp 51 triliun lewat program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), tanpa dipungut biaya apapun kepada masyarakat.
(Sumber Diolah)
Editor DB
Discussion about this post