SWARANESIA.COM- Hari ini – Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar, Selasa (23/2/2021).
Sidang yang digelar pukul 08.00 WIB.
Sidang tersebut beragendakan pembuktian, yakni pemeriksaan saksi serta penyerahan alat bukti baru. Namun kemungkinan sidang hari ini juga tidak disiarkan langsung secara daring. Alasannya karena kebutuhan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim yang tidak boleh dilihat atau didengarkan saksi pihak lain.
Salah satu tim kuasa hukum pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), Maiful Efendi mengatakan pihaknya menyiapkan 12 orang saksi.
‘’Yang kita berangkatkan ke Jakarta 12 orang saksi. Namun, dari 12 orang itu berapa yang akan diperiksa oleh hakim saya belum tahu. Bisa saja seluruhnya atau hanya sebagian, tergantung majelis hakim lah,’’ katanya, Senin (22/2/2021) malam.
Menurut Maiful, saksi yang mereka siapkan itu ada saksi fakta. Artinya, orang yang terkait langsung dengan dalil yang mereka ajukan. Selain menyiapkan saksi, Â CE-Ratu juga mengajukan tambahan alat bukti yang akan disahkan dalam sidang pagi ini.
“Tambahan alat bukti itu juga terkait dengan dalil permohonan kita. Yaitu pemilih yang tak miliki KTP/suket dan sebaran TPS para pemilih yang tidak berhak memilih itu,’’ jelasnya.
‘’Alat bukti pertama kita ajukan sekitar 88. Kemudian kita diminta memperbaiki. Maka, selain perbaikan, kita juga menambah alat bukti baru 100-an lebih. Angka pastinya saya lupa. Yang jelas jumlah seluruhnya 200-an lebih,’’ katanya.
Maiful mengaku optimis dari sidang pembuktian ini, majelis hakim MK akan mengabul kan dalil permohonan kliennya yang dikenal dengan tagline CERAH.
‘’Jika mengacu kepada undang undang, kita sangat optimis permohonan kita akan dikabulkan hakim. Sudah jelas ada UU yang dilanggar oleh pihak termohon selaku penyelenggara Pilkada,’’ pungkasnya.
Di sisi lain, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik mengatakan, sebagai pihak termohon, KPU telah menyiapkan saksi untuk mendukung keterangan yang diberikan.
“Saksi yang akan dihadirkan dari KPU Provinsi Jambi sebanyak 5 orang pada persidangan besok,” katanya, Senin (22/2/2021).
Menurut dia, saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta. “Saksi fakta, siapa orangnya kita lihat besok. Saksi akan ikut dalam persidang melalui Daring dari KPU,” tukasnya.