SWARANESIA.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semakin terpojok. Ancaman demi ancaman mulai mengarah pada Anies Baswedan. Ini terlihat setelah Anies Baswedan diperiksa Polda Metro Jaya terkait pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
Anies Baswedan mengaku tidak ada persiapan khusus saat diperiksa. Buntutnya orang nomor satu di Jakarta ini harus menjalani pemeriksaan hampir 10 jam
Berikut beberapa fakta pemeriksaan dan ancaman sanksi pada Anies Baswedan
Anies Baswedan diberika 33 pertanyaan dan 23 halaman terkait kerumunan adanya massa pada acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu
Selain itu Anies Baswedan terancam kena sanksi 100 juta dan pidana 1 tahun penjara.
“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir,” kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” terang dia.
Pasal 95 sendiri berbunyi:
‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’.
Sebelumnya, Mabes Polri akan memanggil Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait dengan pelanggaran protokole kesehatan yang terjadi saat kedatangan dan agenda Habib Rizieq Shihab. Anies Baswedan diduga melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan.
Selain itu mabes Polri juga akan minta penjelasan Anies Baswedan soal resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus, yang diduga juga melanggar protokol kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak. Sejumlah pihak terkait acara HRS yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.
“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum…,” sebut dia.
“Dan kemudian beberapa tamu yang hadir,” jelas Argo.
Argo menegaskan klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ucap Argo.
“Pasal 93,” sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Discussion about this post