• Latest

Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

13/07/2021

Luar Biasa Tanjab Timur Satu-satunya Kabupaten Dapat Nilai A Tertinggi Pengelolaan Keuangan Daerah

31/01/2023

Komisi Informasi – Kesbangpol Sepakat Kerja Sama Sosialisasi Keterbukaan Informasi

31/01/2023

Anies Baswedan Capres Pertama Kantongi Tiket Dukungan Parpol

31/01/2023

Romi Maju Pilgub, Dori Efendi : Romi Bisa Gerus Suara Al Haris, Jarang Petahana Bisa Dua Periode

30/01/2023

Romi Hariyanto Maju Pilgub, Fachrudin : Sebaiknya Nomor Dua, Aneh PAN Mengusung Bukan Petahana

30/01/2023
Wednesday, February 1, 2023
News and Entertainment
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result

Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

by ADMIN
13/07/2021
in NASIONAL
ShareTweetSendScan

SWARANESIA.COM- Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang. Demikian penegasan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. usai sidang persiapan PTUN Jakarta (13/7).

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. “Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan.

RelatedArticle

Luar Biasa Tanjab Timur Satu-satunya Kabupaten Dapat Nilai A Tertinggi Pengelolaan Keuangan Daerah

Komisi Informasi – Kesbangpol Sepakat Kerja Sama Sosialisasi Keterbukaan Informasi

Anies Baswedan Capres Pertama Kantongi Tiket Dukungan Parpol

Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya. Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja. “Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan,” kata Moeldoko pada wartawan (10/7).

Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum.”

Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, “Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Dr. Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya. “Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas.”

Hamdan juga menegaskan, “Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini.”

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.

Previous Post

Sambangi Polda Jambi, Al Haris Tegaskan Tingkatkan Sinergitas Melayani Masyarakat

Next Post

Benarkah Pernyataan Saya Gak Takut Covid, Hanya Takut pada Allah

Related Posts

Anies Baswedan Capres Pertama Kantongi Tiket Dukungan Parpol

by ADMIN
31/01/2023
0

SWARANESIA.COM-- Dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi membuat Anies Rasyid Baswedan memegang tiket untuk mendaftar sebagai calon presiden (capres)...

Bimbim SLANK Ajak Slankers Hadiri Harlah 1 Abad Nahdatul Ulama, Pakai Peci dan Baju Putih

by ADMIN
28/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Grup Band Slank menjadi salah satu pengisi acara dalam acara Resepsi Hari Lahir (Harlah) 1 Abad NU di Gelora...

Nasdem Mulai Ragu Usung Anies Baswedan? Akan Siapkan Alternatif

by ADMIN
25/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali mengungkap kemungkinan adanya koalisi alternatif untuk mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon...

Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi Meningkat Jadi 72 Persen

by ADMIN
23/01/2023
0

SWARANESIA.COM-Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terhadap kinerja presiden Joko Widodo (Jokowi). Lebih dari 70 persen responden menyatakan puas...

Penjelasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M Terus Melonjak

by ADMIN
22/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah...

Next Post

Benarkah Pernyataan Saya Gak Takut Covid, Hanya Takut pada Allah

Gaya Baru Gubernur Jambi Al Haris Gunakan Mobil Dinas Sederhana dan Nyaris Tanpa Protokoler

Abdullah Sani : TMMD Wujud Sinergitas Pemerintah Daerah Dengan Tni Percepat Akselerasi Pembangunan

Gubernur Jambi Al Haris: PKK Mitra Pemerintah Bantu Atasi Pandemi Covid-19

Fantastis, Gubernur Jambi Al Haris Siapkan Dana 500 Miliar Atasi Covid 19

Discussion about this post

February 2023
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  
« Jan    

TERATAS

  • Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Fadly Satrianto yang Mau Menikah dan Capt Afwan Ingatkan Sholat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Swaranesia

  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK

© 2020 Swaranesia