SWARANESIA.COM,JAMBI- Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada hari selasa tanggal 7 April 2020 kembali menggelar sidang perkara gugatan dengan nomor 29/G/2019/PTUN.JBI, dengan agenda Putusan Akhir.
Terlihat hadir Kuasa Hukum Penggugat Tengku Ardiansyah. SH dan juga hadir salah satu Komisioner KPU Sarolangun selaku Tergugat I dan Ilham Kurniawan Dartias, SH.MH selaku kuasa hukum Gubenur Jambi atau Tergugat II dan Mawardi. SH selaku kuasa hukum Tergugat II intervensi.
Majelis Hakim PTUN jambi dalam putusannya menyatakan Dalam Eksepsi Menyatakan menerima Eksepsi Para Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak Dapat diterima.
Lebih Lanjut Ketua Majelis Hakim mengatakan Dalam Pokok perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Maka dari itu kandas sudah perjuangan H. Akmal dan Raja Indra yang mempermasalahkan pelantikan dan penetapan calon terpilih atas nama Azakil Azmi dari partai Golkar dan Aang Purnama dari partai Demokrat sebagai Anggota DPRD Sarolangun Periode 2019 – 2024 di PTUN Jambi.
“Ya benar, PTUN Jambi menyatakan gugatan yang di ajukan Raja Indra dan H. Akmal terhadap KPU Sarolangun dan Gubenur Jambi, tidak dapat diterima, sehingga penetapan dan pelantikan Azakil Azmi dan Aang Purnama sebagai anggota DPRD kabupaten Sarolangun terpilih pada Pemilu 2019 yang lalu oleh KPU dan Gubenur Jambi sah secara Hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujar Ilham kurniawan Dartias. SH.MH yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Gubenur Jambi saat di konfirmasi.
Dari pemantauan kami terlihat majelis hakim sebelum menutup sidang mengatakan bahwa para pihak memiliki hak yang sama apabila tidak menerima putusan dalam perkara a quo.