SWARANESIA.COM- Sidang gugatan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi segera dimulai.
Saat ini sudah ada 135 gugatan hasil pilkada serentak masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 7 gugatan hasil pemilihan gubernur, 114 gugatan pemilihan bupati, dan 14 gugatan pemikihan wali kota.
Dua di antara ratusan gugatan tersebut dari Jambi, yakni Pilwako Sungai Penuh dan dan Pilgub Jambi. Untuk Pilgub Jambi, gugatan diajukan oleh pasangan calon (paslon)nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh. Sementara Pilwako Sungai Penuh diajukan oleh pasangana Fikar Azami-Yos Adrino.
Saat ini, para paslon pengaju gugatan tengah melengkapi dan memperbaiki pokok perkara gugatan yang akan berakhir pada 4 Januari untuk kabupaten/kota dan 5 Januari untuk provinsi.
Khusus untuk Pilgub Jambi, dalam perbaikan gugatan, kuasa hukum pasangan CE-Ratu melakukan ‘pembuahan’ alat bukti yang cukup signifikan. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 279 alat bukti yang diajukan ke MK.
Kuasa hukum Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh, Elfano Eneilmy mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengurangan dalil yang dimohonkan. Hal ini disesuaikan dengan peristiwa pelanggaran yang terjadi pada waktu pemilihan.
“Pada perbaikan permohonan, kami melakukan pengurangan dalil permohonan. Yang mana harus kita sesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi di sana,” katanya belum lama ini.
Untuk alat bukti, menurut dia, sebelumnya hanya ada 5 alat bukti yang diikut sertakan, dalam perbaikan dilakukan penambahan.
“Waktu pertama kita ajukan hanya 5 alat bukti. Tapi sekarang kita menambahkan sebanyak 279 alat bukti,” tegasnya.
Calon Gubernur Cek Endra optimis bakal menang dalam gugatan PHPU Pilgub Jambi 2020 di MK. Cek Endra optimis majelis hakim MK akan mengabulkan permohonan terkait materi gugatan yang sudah diajukan. “Yakin, kita menang,” ujarnya
Discussion about this post