SWARANESIA.COM, Jakarta – Pihak istana tak mau ambil pusing terkait sikap Front Pembela Islam (FPI) yang enggan mengurus kelengkapan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
“Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik tidak? Ya kalau tidak juga terserah,” ungkap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Minggu (22/12).
“Yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain,” lanjutnya.
Jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa status FPI sebagai ormas dipertanyakan lantaran tak mengindahkan aturan yang ada.
“Ente enggak tinggal di gurun pasir, Bung. Ente tinggal di satu wilayah yang punya komunikasi, punya hubungan sosial dengan masyarakat yang lain. Jangan begitu dong,” sambung Ngabalin.
Sebelumnya diberitakan, proses perpanjangan masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga tuntas. FPI selanjutnya mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya.
“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi. Toh, nggak ada gunanya,” ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis di Jl Masjid 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12).