• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Swaranesia
  • SWARANESIA
  • Tentang Kami
News and Entertainment
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result
Home BERITA

Fakta Mengharukan Luthfi Alfiandi Pembawa Bendera Merah Putih, Berjuang Hingga Berujung Penangkapan

ADMIN by ADMIN
31/01/2020
in BERITA, SOSOK
0
Hashtag #BebaskanLuthfi Viral, Ini Perjalanan Kasusnya

Luthfi. (istimewa)

361
VIEWS
ShareTweetSendScan

Luthfi Alfiandi, Dia adalah pemuda yang viral membawa bendera merah putih saat demo menolak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR, September 2019 lalu.

Oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi kemudian divonis 4 bulan penjara lantaran terbukti melawan petugas saat akan dibubarkan. Hakim Ketua Bintang AL menganggap Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali,” tegas Bintang di ruang sidang PN Jakpus.

1 Oktober 2019, Luthfi Alfiandi ditahan di Rutan Salemba. Berikut perjalanan kasus Luthfi Alfiandi, pembawa merah putih saat demo pelajar di Gedung DPR hingga dinyatakan bebas:

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 September 2019, Luthfi menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut hukuman 4 bulan penjara.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Luthfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP saat aksi demonstrasi menolak RUU KUHP dan RUU KPK.

Kuasa hukum Luthfi, Andris Basril menyatakan, keberatan terhadap tuntutan jaksa dan meminta kliennya dibebaskan. Dia menyatakan bahwa apa yang didakwakan dan dituntut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, sempat menjelaskan terlebih dahulu perkara ini hingga masuk ke meja hijau.

Menurutnya, Luthfi awalnya mengetahui demo di DPR dari akun Instagram yang saat itu muncul unggahan ‘STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan’. Luthfi kemudian dihubungi rekannya bernama Nandang untuk ikut demo di DPR.

“Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019,” ujar jaksa saat membacakan berkas dakwaan di dalam ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 12 Desember 2019.

Luthfi lalu bergabung dengan para pendemo yang lainnya untuk rasa di depan gedung DPR. Aksi mereka ini dibubarkan polisi pada pukul 18.30 WIB. Namun, pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan sejumlah orang kembali mendatangi belakang gedung DPR.

Luthfi disebut-sebut merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan. Polisi memberi peringatan lebih dari tiga kali kepada massa untuk membubarkan diri dan tidak anarkis. Bahkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Herry Kurniawan memerintahkan langsung agar pendemo bubar.

Namun, peringatan itu tak diindahkan Luthfi dan teman-temannya. Bahkan, massa semakin brutal melempar batu ke arah petugas keamanan.

Usai menjalani hukuman selama 4 bulan di Rutan Salemba, Luthfi akhirnya bebas, pada Kamis, 30 Januari 2020.

“Setelah eksekusi mungkin habis Magrib bisa keluar di Rutan Salemba,” kata Jaksa Penuntut Umum JPU Andri Saputr setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Sementara itu, pengacara Luthfi, Sutra Dewi mengatakan, saat ini sedang mengurus administrasi di Rutan Salemba agar kliennya segera bebas. Tim kuasa hukum dan Luthfi juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan permohonan banding.

“Iya keluar hari ini, Insya Allah sebelum jam 12 malam dia sudah harus keluar, tinggal menunggu berkas dan administrasi,” ucap Sutra.

“Kamis adalah agenda persidangan pembacaan putusan,” kata Bintang usai menimbang tuntutan Jaksa, Rabu, 29 Januari 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dede Luthfi Alfiandi penjara 4 bulan. Dengan begitu, Luthfi yang sudah menghabiskan massa tahannya selama 4 bulan, bisa langsung menghirupkan udara bebas.

Usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi pun langsung kembali ke Rutan Salemba Jakarta. Saat keluar gerbang Rutan Salemba, ia pun langsung menangis dan beberapa kali sambil menutup sebagian mukanya dengan kedua tangannya itu dan juga memeluk Ibunya yakni Nurhayati. Pemuda ini merasa bersyukur karena telah bebas dari penjara.

“Saya bersyukur, terima kasih juga kepada Tuhan, kepada pihak Rutan Salemba dan pihak Kejaksaan yang mengurus saya dengan cepat. Terima kasih pada masyarakat semuanya, Assalamualaikum,” kata Luthfi sambil mengusap air matanya, Jakarta Timur, Kamis,30 Januari kemarin.

Sementara itu, Nurhayati mengaku belum ada rencana setelah Luthfi menghirup udara bebas. Karena, Luthfi memang masih butuh istirahat terlebih dahulu. “nanti lihat nanti,” ujar Nurhayati.

Source: Liputan6.com
Previous Post

Warga Kelurahan Parit Culum Satu Bahagia, Terbantu Dengan Pembangunan IPAL Komunal

Next Post

Tak Bisa Sembarangan Gunakan Nomor Telepon, Bisa Kena Sanksi

Next Post
Tak Bisa Sembarangan Gunakan Nomor Telepon, Bisa Kena Sanksi

Tak Bisa Sembarangan Gunakan Nomor Telepon, Bisa Kena Sanksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

08/07/2020
Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

20/03/2020
Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

23/02/2021
TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

20/06/2021
Syekh Muhammad Thoifur Mawardi

Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

21/04/2021
Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

27/09/2020
LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

11/02/2021
KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

28/12/2020
Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

16/06/2020
Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

24/01/2021
Pemerintah Siap Rekrutmen CPNS 2019, Lihat Bocoran Gaji Berdasarkan Golongan

Pemerintah Siap Rekrutmen CPNS 2019, Lihat Bocoran Gaji Berdasarkan Golongan

3
SIAP-Siap Bulan Oktober 2019 Rekrutmen CPNS 2019. Ini Bocorannya

SIAP-Siap Bulan Oktober 2019 Rekrutmen CPNS 2019. Ini Bocorannya

2
FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat

FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat

2
SIAP-Siap Bulan Oktober 2019 Rekrutmen CPNS 2019. Ini Bocorannya

Bukan HOAX, Pemerintah Segera Rekrutmen CPNS 2019 Setelah Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

1
FOKUS: Karhutla, Kabut Asap Jadi ‘Bencana’ Tahunan, Pemerintah Disebut Terlibat

TERUNGKAP, Perusahaan Caplok Hampir Separuh Lahan Gambut, Kenapa Pemerintah Tak Bisa Usik

1
KPK Kasih Aba-Aba, Sidak Disdik, Kasih Raport Merah Pada ULP, Fachrori Jangan Jual Beli Jabatan

KPK Kasih Aba-Aba, Sidak Disdik, Kasih Raport Merah Pada ULP, Fachrori Jangan Jual Beli Jabatan

1
Di Balik Gerasa-gerusu Surat Edaran Fachrori Umar,  Ombdusman Turut Beri Peringatan

Di Balik Gerasa-gerusu Surat Edaran Fachrori Umar, Ombdusman Turut Beri Peringatan

1
MENGEJAR KABUT SAMPAI TITIK API

MENGEJAR KABUT SAMPAI TITIK API

1
Galeri Foto- Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Mahasiswa Jadi Korban, Kaca Kantor DPRD Provinsi Jambi Pecah

Galeri Foto- Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Mahasiswa Jadi Korban, Kaca Kantor DPRD Provinsi Jambi Pecah

1
Pilkada Serentak, Ber-Pesta-kah Kita?

Menghilangkan “Guguk-isme” Di Pilkada 2020

1
Sekian Kalinya Ihsan Yunus Salurkan Bantuan Puluhan Ekor Sapi ke Masyarakat

Sekian Kalinya Ihsan Yunus Salurkan Bantuan Puluhan Ekor Sapi ke Masyarakat

07/12/2023
Luar Biasa Satu-satunya Kepala Daerah di Jambi Romi Hariyanto Sabet Penghargaan dari Wapres Maruf Amin

Perjuangan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto Raih Inpres APBN 88,3 Milyar Rupiah Untuk Bangun Infrastruktur Jalan

06/12/2023
Caluk dan Kecut  (Analogi caleg tidak bekualitas dan Tidak Punya Modal)    

Caluk dan Kecut (Analogi caleg tidak bekualitas dan Tidak Punya Modal)    

06/12/2023
Gadis Asal Tebo Provinsi Jambi Nasywa Adivia Wardana Berani Bicara di Pertemuan Internasional PBB di Dubai

Gadis Asal Tebo Provinsi Jambi Nasywa Adivia Wardana Berani Bicara di Pertemuan Internasional PBB di Dubai

06/12/2023
Menuju Pilgub Jambi 2024, Mashuri, Adi Rozal dan Romi Hariyanto Semakin Kompak

Menuju Pilgub Jambi 2024, Mashuri, Adi Rozal dan Romi Hariyanto Semakin Kompak

03/12/2023
Semarak Perayaan Ultah BMKJ, Dihadiri Banyak Tokoh Jambi Perantauan

Semarak Perayaan Ultah BMKJ, Dihadiri Banyak Tokoh Jambi Perantauan

02/12/2023
Breaking News, DPR-RI, KPU dan Kemendagri sepakat Pilkada Serentak Dilaksanakan Desember 2020

KPU : Tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019

01/12/2023
Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Cecar Gubernur Al Haris Dua Jam

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Cecar Gubernur Al Haris Dua Jam

29/11/2023
Dari Bioflok Hingga Fiber Ikan, Sederet Bantuan Ihsan Yunus ke Nelayan

Dari Bioflok Hingga Fiber Ikan, Sederet Bantuan Ihsan Yunus ke Nelayan

29/11/2023
PPN dan PetroChina Jabung Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Operasional Hulu Migas

PPN dan PetroChina Jabung Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Operasional Hulu Migas

29/11/2023
December 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Nov    

TERATAS

  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

 

 

 

IKLAN

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Swaranesia
  • SWARANESIA
  • Tentang Kami

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Swaranesia
  • SWARANESIA
  • Tentang Kami

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.