SWARANESIA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025) pukul 09.30 WIB di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.
Revisi ini diawali dengan terbitnya Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang berisi usulan perubahan UU TNI serta penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR. Menindaklanjuti hal tersebut, DPR memasukkan revisi ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 melalui rapat paripurna pada 18 Februari 2025.
Sebelum pembentukan Panitia Kerja (Panja), Komisi I DPR RI mengadakan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap masukan dari berbagai pihak. Pada 4 Maret 2025, RDPU dilakukan dengan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, Menteri Pertahanan hadir dalam RDPU untuk membahas aspek strategis dan teknis revisi UU TNI.
Komisi I DPR kemudian membentuk Panja revisi UU TNI pada 11 Maret 2025. Rapat perdana Panja berlangsung pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dengan agenda utama membahas tiga aspek krusial: hubungan kelembagaan antara Kementerian Pertahanan dan TNI, perluasan peran prajurit TNI di luar institusi militer, serta batas usia pensiun perwira tinggi.
Pada 18 Maret 2025, Panja menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara. Rapat ini bertujuan menyelaraskan redaksi dalam rancangan undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.
Setelah melalui proses panjang, Komisi I DPR dan pemerintah akhirnya sepakat membawa RUU TNI ke rapat paripurna pada 20 Maret 2025 untuk disahkan. Dengan keputusan ini, revisi UU TNI resmi berlaku.