SWARANESIA.COM- Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus ilegal logging menyerahkan diri. DPO sejak tahun 2017 ini akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Asintel Kejati, Yudi Triadi, mengatakan, terpidana ini sudah pihaknya tetapkan sebagai DPO sejak 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan dari Kejari. “Ia (Yusri) dinyatakan bersalah dan kurungan 9 Bulan,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Ia mengatakan, sebelum Yusri menyerahkan diri, pihaknya sudah melakukan tracking dan juga berkoordinasi dengan tim intelijen Kejari Muaro Jambi.
Akhirnya minggu lalu pihaknya dapat melacak keberadaan terpidana. “Mungkin karena sudah was-was, Yusri akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Muaro Jambi. Kami berterima kasih kepada Kejari Muaro Jambi terkait usaha untuk menyelesaikan tunggakan DPO ini,” ujarnya.
Terpidana sendiri sudah akan langsung dieksekusi di lapas Jambi terkait pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Illegal logging terkait penguasaan dan kepemilikan kayu tanpa dokumen yang sah. Informasi lokasi terpidana ini secara teknis dilakukan baik informasi masyarakat ataupun pelacakan. (Andika swaranesia.com)