SWARANESIA.COM,JAMBI- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi dituding telah curang memenangkan hasil pengadaan proyek belanja bahan baku bangunan senilai Rp 3.3 Miliar.
Direktur PT Tuah Depangga Saki Arsaniadil Fajri mengatakan dari awal penawaran proyek ini sudah terlihat janggal, karena spesifikasi yang ditawarkan lebih kecil daripada syarat yang diajukan.
Selain itu dalam lelang ini ternyata memenangkan perusahaan CV daripada PT. Selain itu diduga perusahaan yang dimenangkan adalah masih kerabat pejabat pemerintah kabupaten.
” Jika ada pihak kerabat pejabat ikut bermain proyek, maka bisa mengarah pada praktik kolusi, ” Jelasnya.
Selain itu kata Fajri akan mengajak semua masyarakat jasa konstruksi untuk memantau proses lelang yang ganjil di kabupaten Muaro Jambi.
“Kita minta Asosiasi di Muaro Jambi untuk bersikap terhadap proses di tender di Muaro Jambi dan saya mengajak melawan mafia proyek, ” Ujarnya.
Selain itu, menurut Arsaniadil Fajri dalam pelelangan paket pengadaan tersebut dapat kejanggalan yaitu, Pertama, pada peraturan menteri Pekerjaan Umum No 14./2020 metode pelaksanaan hanya dipersyaratkan untuk pekerjaan yang bersifat komplek dan/atau dengan kualifikasi besar, sedangkan pada dokumen tersebut diminta sementara kualifikasinya menengah.
Kedua pada peraturan menteri Pekerjaan Umum No 14./2020 persyaratan personil manajerial untuk usaha M/B hanya dipersyaratkan empat jabatan, dengan 4 personil, sementara pada dokumen lelang dipersyaratkan 7 personil.
” Maka dari itu kami menyatakan hasil lelang ini diduga terjadi kecurangan, ” Ujar Fajri saat ditemui di kantornya, Jumat (7/8)
Selain itu, kata Fajri sistem nilai yang disampaikan pokja tidak detail sehingga bisa menimbulkan multi tafsir dan penilaian bisa berdasarkan pemikiran pokja sendiri tanpa standar yang jelas.
” Jadi tampak betul permainan dalam lelang ini, nantinya akan ada menjadi perdebatan tak berujung, ” Jelasnya.