SWARANESIA.COM- Sejak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015 dan saat ini pada tahun 2019 baru satu kali kasus kebakaran hutan bisa diungkap dan ditangkap.
Kepala dinas Kehutanan provinsi jambi, Ahmad Bestari saat rapat dengar pendapat dengan dewan dan organisasi pemerintah Daerah dan perusahaan, Kamis (18/9), menyebutkan pada tahun 2018 terdapat dua perusahaan melakukan operasi ilegal logging, setelah ditangkap ternyata pelaku ber KTP Lampung Tengah bukan dari Jambi.
“Sementara baru tahun ini bisa menangkap kasus kebakaran hutan hari masuk tahap dua hari ini di kejaksaan negeri Sarolangun, ” Ujar Ahmad Bestari.
Dia mengatakan kasus yang saat ini telah di eksekusi tersebut telah melakukan kebakaran hutan produksi 2 hektar.
Selain itu dari dinas Kehutanan mencatat Dari 24 perusahaan ada banyak perusahaan banyak Tidak bergerak.
Selain itu menurut Ahmad Bestari saat ini terdapat lahan gambut 617 ribu hektare kabupaten di Muarajambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjab Timur.
Terdiri dari 62 persen berada di areal gambut 35 persen di areal mineral
Berdasarkan pantauan satelit NOOA per 1 Januari- 19 September terdapat 1.427 hotspot, sementara saat ini terdapat 26 hotspot.
Saat ini terdapat 15 perusahaan, HTI 2 perusahaan dan 2 HPH yakni PT Putra Duta Indah Wood dan PT Pesona Belantara Persada
” Kami sudah klasifikasi areal terbakar 3 penyebab yakni Kesiapan perusahaan. Ilegal loging. Perambahan, ” Ujarnya. (Andika, Swaranesia.com)