SWARANESIA.COM,JAMBI- Heboh somasi pejabat struktural lama kepada pejabat baru di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi terkait dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) pemotongan uang jasa medis.
Berdasarkan surat dijelaskannya, bahwa pencairan jasa medis merupakan jasa bulan September 2019 lalu ke rekening pejabat fungsional tertentu dan pejabat Struktural, yang merupakan hak yang sah diperoleh dari hasil kerja tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pejabat lama rumah sakit plat merah tersebut.
Masih dalam surat menerangkan, dari pencairan jasa medis itu, mereka melihat telah dilakukan pemotongan secara sepihak terhadap hak mereka sebagai pejabat struktural yang bertugas pada saat itu. Dan hal ini sudah dikomunikasikan dengan tim jasa medis, dimana pemotongan terjadi dikarenakan kebijakan direktur yang baru.
“Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan baru bapak direktur terbitkan khususnya tentang pembagian jasa medis kebijakan keuangan tidak dapat diperlakukan waktu mundur dikarenakan jasa medis tersebut merupakan pendapatan tambahan yang sah dari unsur yang terlibat pada saat itu,” bunyi surat itu, Kamis (23/4/2020).
Maka dari itu mereka mendesak Direktur RSUD Raden mattaher yang baru untuk tidak melakukan pemotongan jasa medis tersebut, di mana Direktur dan pejabat struktural yang baru waktu itu belum menjabat dan diminta segera melakukan pengembalian jasa medis bulan September 2019 yang telah dipotong kepada mereka yang berhak menerimanya.
“Jika Direktur RSUD Raden mattaher tidak melakukan pengembalian, maka kami akan melakukan langkah hukum kepada pihak Direktur beserta jajaran yang bertanggung jawab karena hal tersebut termasuk kategori Pungli,” jelasnya.
Persoalan tersebut sudah mereka sampaikan secara tertulis (surat) kepada Direktur RSUD Raden Mattaher pada 16 April 2020 yang ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi Jambi agar hak mereka segera dikembalikan dengan menyerahkan bukti setor kerekening yang berhak.
Lebih lanjut, jamberita.com mencoba mengkonfirmasi Direktur RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dr Fery Kusnadi, sayangnya, 4 kali dihubungi nomor telepon nya belum bisa tersambung lalu dijawabnya melalui pesan WhatsApp.”Wah ini gak ada… Sudah sebulan yang lalu saya dengar dan sudah lama kayak nya gak aktif,” jawabnya.
“Oh itu sudah saya turun kan ke Wadirum, itu kan produk hukum rumah sakit… Sesuai dengan perubahan struktur rumah sakit,” katanya.”Kebijakan setingkat peraturan pimpinan, jadi mmg ini urusan dalam rumah sakit,” terangnya.
Kemudian Wakil Direktur Umum dan Keuangan (Wadirum) RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi Maeshaerudin ketika dikonfirmasi, mengaku belum mendapatkan informasi secara detail mengenai pemotongan jasa medis tersebut. “Sayo belum menerima informasi secara data, atau ketempat kami minta keterangan lewat Humas ya, bapak bisa konfirmasi kesini lewat Humas nanti kita jelaskan,” tuturnya.
pihak RSUD Raden Mattaher melalui Humas yang dimaksud dalam hal ini Kabag Humas Sofran. “Hari gini pemotongan,” jawabnya dengan emoticon tertawa, tambahnya.”Jasa medis di bagikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya melalui Whattsap.(*)