JAMBI — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ikut menyoroti praktik kecurangan pekerjaan yang mendahului anggaran di Pemerintah Provinsi Jambi
Alexander mengatakan, secara aturan, proyek pembangunan baru bisa dilaksanakan apabila sudah ada mata anggarannya.
“Prinsip dalam pelaksanaan suatu kegiatan proyek, pertama harus ada anggaran dahulu. Dan anggaran itu sudah harus di setujui, artinya sudah harus ada perdanya terkait alokasi anggaran,” kata Alexander Marwata kepada awak media saat menghadiri acara puncak Roadshow Bus KPK di halaman Kantor Gubernur Jambi, Kamis (14/9/2023).
Alexander menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menandatangani kontrak sepanjang belum tersedia anggaran.
“Tidak boleh ada yang menandatangani kontrak proyek, apalagi mengerjakan proyek sebelum dianggarakan,” tegas Alexander.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai proyek tersebut telah selesai dikerjakan namun pemerintah baru akan memasukkan anggarannya di APBD-P tahun 2023, Alexander kaget. Dirinya justru bertanya dari mana asal anggaran tersebut.
“Terus kemarin bangunnya pakai duitnya siapa,” cetus Alexander dengan ekspresi muka kaget.
Alexander menjelaskan, proyek pemerintah boleh dibangun tanpa menunggu anggaran jika terjadi suatu hal yang sifatnya darurat atau extraordinary. Jika tidak, itu sangat tidak boleh dilakukan.
“Kalau sifatnya darurat atau extraordinary, misalnya nih bencana alam, di satu sisi APBD nya belum tersedia, karena ini menyangkut nyawa, menyangkut keselamatan, itu bisa saja. Nanti alokasinya dianggarkan untuk tahun depan. Tapi itu sifatnya darurat,” jelasnya.
Belum selesai Alexander berbicara, Gubernur Jambi Al Haris langsung memotong pembicaraan. Al Haris membantah tudingan yang menyebut pemprov telah melakukan kegiatan proyek tanpa adanya anggaran.
“Jadi gini, apa yang diberitakan, saya cek itu tidak ada dibangun rumah dinas gubernur. Saya cek gak ada yang dibangun kok. Nanti media boleh cek kerumah saya. Gak ada yang dibangun,” kata Haris.
Haris merincikan, yang dibangun kemaren itu diantaranya ialah aksss jalan VIP Room Bandara Sultan Thaha Jambi, dan gedung MUI.
“Mereka (Dinas PUPR) kerjakan jalan depan VIP Room Bandara, karena ada kunjungan presiden ke Jambi dan menyambut pelaksanaan STQ Nasional dan gedung MUI,” jelas Haris.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani membongkar adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, dimana telah melakukan pekerjaan proyek namun anggarannya baru akan diajukan pada RAPBD – P tahun 2023.
Penambahan anggaran program kegiatan pekerjaan APBD-P tahun 2023 itu sebanyak 29 item senilai Rp.13.794.252.109. Sedangkan yang sudah dikerjakan atau mendahului anggaran oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi berjumlah 21 item pekerjaan senilai Rp. 10.492.177.806. (*)