SWARANESIA.COM, Jakarta – Pihak Istana memastikan bekas terpidana, baik umum maupun korupsi, tidak masuk sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyatakan hal tersebut merujuk kepada persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Selain tak pernah menjadi terpidana, anggota dewan pengawas KPK juga harus minimal berusia 55 tahun dan berpendidikan minimal S1. Di samping itu, katanya, anggota dewan pengawas KPK setidaknya menguasai bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
“Oleh karena komisionernya juga memiliki latar belakang profesional itu,” ujarnya.
Fadjroel menyebut saat ini proses seleksi sedang berlangsung. Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses seleksi ini. Menurutnya, sejumlah nama juga sudah masuk untuk diseleksi.